Tak Dilengkapi Surat Resmi, Polisi Usut Asal Usul Lamborghini

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Des 2019 08:51 WIB

Tak Dilengkapi Surat Resmi, Polisi Usut Asal Usul Lamborghini

Legalitas Mobil Mewah di Surabaya Dipertanyakan Polisi akhirnya melakukan penyelidikan terhadap mobil Lamborghini L 568 WX, yang tiba-tiba mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Minggu (8/12) kemarin. Mobil yang harga pasarannya sekitar Rp 8 miliar - 12 miliar itu dikendarai wanita seksi, Lanny Kusuma Wardhani. Penyelidikan dilakukan terkait legalitas mobil itu. Pasalnya, pemilik Lamborghini belum bisa menunjukkan dokumen atau surat-surat resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kasus ini sekarang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah mendapat limpahan dari Satlantas. Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mensinyalir banyak pemilik mobil mewah di Jatim belum taat membayar pajak kendaraan bermotor. Ada lebih dari 4.500 mobil mewah berseliweran, mayoritas ber plat L (Surabaya). ------------------ Hendarwanto-Rangga Putra, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan mobil Lamborghini yang terbakar di Surabaya diderek lantaran tak memiliki kelengkapan surat. Lewat akun Instagram-nya@dishubsurabaya, Tim Derek Dinas Perhubungan Kota Surabaya membantu proses evakuasi mobil tersebut untuk dibawa ke Satpas Colombo di Jalan Ikan Kerapu No. 2-4, Perak Barat, Krembangan, Kota Surabaya. Dalam postingan juga diketahui tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut. "Mobil tersebut berhenti di pinggir jalan dengan mengeluarkan asap pada bagian belakang mobil. Untungnya dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa," tulis@dishubsurabaya yang terlihat Senin (9/12/2019). Video terbakarnya Lamborghini berwana merah-oranye ini juga sempat viral di media sosial sejak Minggu (8/12/2019) siang. Kejadian terbakarnya Lamborghini sekitar 12.53 WIB di Jalan Mayjen Sungkono No 105, Surabaya. Kasie Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Trianjaya mengatakan sudah menurunkan personilnya untuk menangani kejadian ini. "Unit yang diberangkatkan, 1 Unit ditambah 3 Unit Walang Kadung Tim Orong-orong," kata Tri, Senin (9/12/2019). Usai diamankan di Colombo, Lamborghini L 568 WX dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan mobil Lamborhini yang berwarna merah dan emas tersebut. "Iya benar, pukul 16.30 WIB tadi kami terima penyerahan mobil Lamborghini dari Satlantas," ujar Sudamiran, Senin (9/12/2019). Pelimpahan mobil tersebut, lanjut dia, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait asal usul kendaraan. Pihaknya akan memanggil pemilik kendaraan itu untuk dimintai keterangan. "Selanjutnya kita selidiki, dan panggil pemiliknya. Dari situ kan nanti bisa diketahui mobil itu milik siapa," lanjut Sudamiran yang mengaku saat serah terima mobil Lamborghini hanya berupa mobil dan surat tilang. Legalitas Lamborghini Sebelum pelimpahan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengungkapkan kebakaran mobil Lamborghini di jalan Mayjen Sungkono, memang tidak ada korban, dan tidak ada kerugian negara. Tapi, setelah dilakukan penyelidikan terhadap mobil tersebut, ada yang dipertanyakan legalitas mobil tersebut. Tentang legal standing daripada kendaraan (Lamborghini) itu," kata Barung. Atas dugaan itu, lanjut Barung, kasus mobil Lamborghini akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk diselidiki lebih lanjut. "Legalitas yang dimaksud surat-surat kendaraan, seperti STNK, BPKB, apakah sudah dibalik nama, dan surat kendaraan lainnya. Kita melihat ada sesuatu yang dipertanyakan dalam rangka penyelidikan legal dan tidaknya mobil itu. Kita serahkan ke Reskrim Polrestabes Surabaya," tandas Barung yang sebentar lagi dimutasi untuk menjalani sekolah Sesko TNI. Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra yang dikonfirmasi terpisah juga mengatakan, bahwa kasus Lamborghini L 568 WX itu dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Iya. Kita limpahkan ke Satreskrim kasus tersebut," ucap dia. Kemplang Pajak Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim tahun 2017, terdapat lebih dari 4.500 mobil mewah berpelat Jatim. Hanya saja, 10 persen di antaranya atau sekitar 450-an unit, rupanya tidak taat bayar pajak aliasngemplang pajak. Padahal pajak mobil mewah itu hanya sebesar 1,5 persen dari nilai pasar mobil. Jika mobil seharga Rp 1 miliar, pajaknya sekitar Rp 15 juta per tahun. Kepala Urusan Samsat Surabaya Timur AKP Mala Darlius Nanda mengungkapkan, layanan pemutihan pajak dan bea balik nama gratis yang dimotori Pemprov Jatim berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk motor maupun mobil mewah. Seperti yang sudah jamak diketahui, pemutihan pajak dan bea balik nama gratis ini berlangsung dari 23 September hingga 14 Desember mendatang. "Berlaku untuk semua ya, termasuk kendaraan mewah. Jadi, mereka pemilik mobil mewah boleh memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini," papar AKP Mala Darlius kepada Surabaya Pagi, Senin (09/12). Pada umumnya, para pemilik kendaraan mobil mewah ini memanfaatkan agenda pemutihan pajak yang digelar hampir setiap tahun. Boleh jadi, para pemilik mobil mewah masih menerapkan modus serupa untuk menghindari bayar pajak. "Saya tidak mau berspekulasi mengenai hal itu," jawab AKP Mala Darlius. "Lengkap dan detailnya ada di Dispenda."n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU