Tak Ditemui Gubernur, Ribuan Buruh Kecewa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Okt 2020 22:56 WIB

Tak Ditemui Gubernur, Ribuan Buruh Kecewa

i

Aksi demo sebagai lanjutan dari demonstrasi pada 8 Oktober 2020 lalu. Tututan yang disuarakan di antaranya, menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Selasa (27/10/2020). SP/Julian

Minta Pemprov Jatim Tolak RUU Cipta Kerja 

 SURABAYA PAGI, Surabaya – Ribuan buruh yang melakukan aksi demo tolak Omnibus Law, Selasa (27/10/2020) di depan kantor Gubernur Jawa Timur, kecewa berat. Pasalnya, bermaksud untuk ketemu dan menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Akan tetapi, ribuan buruh yang sudah menunggu sejak Selasa siang pukul 14:00 WIB hingga sore petang maghrib, tak kunjung ditemui Gubernur Khofifah. Bahkan massa buruh menilai, Gubernur Khofifah sudah dua kali tak menemui massa buruh yang ingin dukungan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Meski kecewa, massa akan kembali menduduki Kantor Gubernur pada Senin 2 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Lantik Bobby Soemiarsono Jadi Pj Sekdaprov Jatim

Dari pantauan SURABAYAPAGI.com, salah satu orator massa buruh meminta untuk bertemu dengan Gubernur. Namun, hingga pukul 17:55 WIB, hanya ditemui oleh Sekretaris Daerah Heru Tjahjono dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Himawan Estu Bagijo. Mereka pun sempat menyindir Gubernur Jatim Khofifah lebih memilih acara lain dan acara gowes sepeda.

"Kami hanya meminta ibu gubernur, bukan yang lain. Kalau memang menjadi pemimpin kami, maka keluar dan temui kami. Jangan hanya gowes saja," ujar salah satu orator di atas truk.

Namun, pada saat itu Khofifah sedang tidak berada di kantornya. Ia disebut sedang menghadiri acara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Para buruh sempat menyindir mantan menteri sosial tersebut. Mereka menyebut Khofifah ingin menemui mereka, namun ternyata hanya prank belaka. "Ternyata Bu Gubernur kami bukan seperti Presiden Zimbabwe, beliau mau menerima kami. Tapi prank itu, prank, kita kena prank," ujar orator.

Meski begitu, mereka memilih bubar dengan tertib setelah Pemprov Jatim memenuhi tuntutan mereka untuk menolak UU Omnibus Law.  Rencananya, ribuan buruh sepakat akan melanjutkan aksi pada 2 November mendatang, usai para pimpinan Serikat Pekerja menyampaikan kesepakatan mereka dengan perwakilan Pemerintah Provinsi.

"Saya terima kasih dengan Pemprov Jatim. Dari 38 provinsi, 2 provinsi yaitu Jabar dan Jatim sudah kirim surat ke Presiden RI, untuk penangguhan UU Omnibus Law. Kita support. Kita tunggu, Presiden apakah masih nekat menandatangani UU itu," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jatim, Ahmad Fauzi di depan Kantor Gubernur Jatim, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Bobby Soemiarsono Resmi Jabat Pj Sekdaprov Jatim

Fauzi menegaskan, Pemprov Jatim telah menolak UU Omnibus Law. Ia menyebut, surat penangguhan yang dikirim ke Presiden Jokowi merupakan bentuk penolakan Pemprov Jatim.

"Bahasanya di Jatim lebih sejuk meminta menangguhkan, artinya sama saja di Jatim lebih sejuk sebenarnya menolak. Kalau Jabar kan langsung menolak bahasanya, di sini menangguhkan lebih sejuk," imbuhnya.

Selain itu, Fauzi juga menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan ke Gubernur Jatim terkait penetapan UMK, UMP serta UMSK berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Baca Juga: Khofifah : Antusiasme Warga jadi Penentu Masa Depan Bangsa

"Pertama saya atas nama SPSI dan koordinator buruh se-Jatim, menyatakan dan mengusulkan ke Bu Gubernur untuk penetapan UMK, UMP, UMSK berdasarkan peraturan UU, bukan SE menteri. Yang kedua, saya sebagai ketua dewan unsur pekerja, akan mengusulkan kenaikan UMP dan UMK dan tidak pernah pandang bulu. Bahwa yang kena COVID-19 bukan hanya industri tapi juga pekerja buruh langsung," beber Fauzi.

"Pemerintah karena ada hirarki, sampai kapan pun akan tunduk. Buruh pekerja akan menuntut UU dicabut, kita tunggu Presiden Jokowi apakah masih nekat tandatangani UU Omnibus Law," terangnya.Tyn/An

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU