Tak hanya Helm, Industri Ban Vulkanisir Nasional juga bakal Wajib SNI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jul 2019 10:45 WIB

Tak hanya Helm, Industri Ban Vulkanisir Nasional juga bakal Wajib SNI

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI dilaporkan tengah menyusun beleid tentang standar produksi aliasgood manufacturing practice (GMP) dalam memproduksi ban vulkanisir. Kebijakan ini dipandang penteng lantaran bisa mengendalikan keberlanjutan industri ban domestik sekaligus menjamin produk vulkanisir aman dipakai konsumen. Terkait hal ini, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin RI Ngakan Timur Antara menegaskan, pihaknya bakal menerapkan standar nasional Indonesia (SNI) secara wajib di semua sektor industri ban dalam negeri. Menurut Ngakan, penerapan SNI itu adalah salah satu kebijakan yang tertuang dalam Program Nasional RegulasiTeknis (PNRT) tahun 2018-2019. Dalam PNRT 2018-2019 ini disebutkan, SNI 3768-2013 (vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial) merupakan bagian dari 57 SNI yang bakal diterapkan secara mandatory. SNI 3768-2013 ini berisikan SNI 0098:2012 untuk ban mobil penumpang, SNI 0099:2012 untuk ban truk dan bus, SNI 0100:2012 untuk ban truk ringan dan SNI 0101:2012 untuk ban motor. "Sejauh ini, pemberlakuan SNI ban vulkanisir diketahui masih sukarela. Kami optimis, pemberlakuan GMP pada produksi band vulkanisir bisa mendorong kegiatan pertumbuhan usaha yang mayoritas merupakan pengusaha industri kecil dan menengah," cetus Ngakan di Jakarta, Senin (29/7/2019). Kemenperin RI sendiri telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) industri ban vulkanisir demi menyosialisasikan rencana pemberlakuan wajib SNI ini di Jawa Tengah dan Jawa TIMUR, akhir pekan lalu. Artinya, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) benar-benar serius bakal menerapkan wajib SNI untuk produk ban vulkanisir.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU