Tak Kunjung Diangkat Sebagai PNS, Guru Honorer Gugat Anies Baswedan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Okt 2019 15:15 WIB

Tak Kunjung Diangkat Sebagai PNS, Guru Honorer Gugat Anies Baswedan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10/2019). Tak hanya Anies, gugatan perdata juga dilayangkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional V, Kepala Dinas DKI Jakarta, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Mirokrasi (Menpan RB). Gugatan dilayangkan oleh Sugianti (43) dan kuasa hukumnya. Sugianti adalah seorang guru honorer yang telah lulus tes pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 2014 namun hingga kini tak kunjung diangkat sebagai PNS. Dalam gugatan perkara perdatanya yang telah didaftarkan dan bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019, Sugianti meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat membayar kerugian penggugat secara materil dan immateril senilai sekitar Rp 5 miliar. Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Sugianti mengatakan, kerugian Sugianti yang harus dibayar tergugat berdasarkan penghitungan gaji PNS yang tidak diterima Sugianti sejak dirinya lulus seleksi Calon PNS dari tahun 2014 hingga sekarang. "Dia kan lulus 2014, kita kalikan gaji dia per bulan bersama dengan tunjangan-tunjangan lainnya seperti THR, dan lain-lain itu sebesar Rp 9 juta per bulan. Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. (Jumlah) 60 bulan itu kali sembilan juta sudah hampir mencapai Rp 600 sekian juta. Nah ditambah dengan kerugian-kerugian dia selama ini yang mencari utangan," kata Pitra di PN Jakarta Timur, Senin. Sugianti juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya berhak diangkat menjadi PNS sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan karena pihak-pihak tergugat dianggap mengabaikan keputusan PTUN Jakarta tersebut. Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai PNS pada Februari 2014. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke BKD setahun setelahnya. Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan Sugianti. Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS. Putusan itu inkrah per 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU