Tak Mau Bayar Nasi, Mandor Angkot Tewas Dikeroyok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 31 Jan 2020 11:12 WIB

Tak Mau Bayar Nasi, Mandor Angkot Tewas Dikeroyok

SURABAYAPAGI.COM - Kejadian tragis menimpa seorang mandor angkot bernama Abadi Bangun (42), warga Jalan Bahagia, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara (Sumut). Berawal dari Tolak Bayar Nasi Goreng, mandor angkot tersebut tewas setelah dikeroyok pemilik dan pegawai kafe. Kasat Reskrim Polretabes Medan AKBP Maringin Simanjutak melalui Kaur Bin Ops Bin Reskrim Polrestabes Medan AKP Rover Samosir mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban bersama dengan temannya bernama Jeri memesan nasi goreng di Cafe Delicious. Namun, setelah makan. Korban yang merasa warga setempat menolak untuk membayar. Lantas karyawan kafe pun mengatakan akan mengadukan kepada bos mereka bernama Mahyudi. Namun rupanya membuat korban tersinggung lalu melemparkan piring hingga terjadi cekcok. Puncak percekcokan terjadi sekitar pukul pukul 02.20 WIB, korban bersama Jery kembali mendatangi warung Mie Aceh Pasar Baru dan langsung mengancam karyawan cafe dengan menggunakan parang. "Karena kondisi terancam, karyawan tersebut meminta tolong kepada pemilik cafe Delicious Mie Aceh Pasar Baru, Mahyudi menyambangi korban dan menanya apa yang terjadi," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing. Korban yang terpancing emosinya mengayunkan parangnya. Sabetan Bangun ditangkis dengan tangan kiri Mahyudin. Tak ingin mati sia-sia, Mahyudin kemudian mengambil balok dan memukulkannya ke Bangun. Korban tewas setelah mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, lebam pada perut bagian bawah sebelah kiri, lebam pada punggung tangan kiri, lebam pada pipi wajah sebelah kiri. Polisi menetapkan tiga orang diduga kuat yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. Ketiganya yakni, pemilik kafe Mahyudi (38) warga Jalan Binjai, Desa Payageli Kecamatan Sunggal. Kemudian, Mursalin (32) pria asal Pidie, Aceh, dan Agus Salim (32) warga Pasar Baru Padang Bulan, Medan Baru. Para tersangkapun dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU