Tak Pernah Transparan, Belasan PAC DPC PDI Kabupaten Kediri Segel Kantor DP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Agu 2018 15:22 WIB

Tak Pernah Transparan, Belasan PAC DPC PDI Kabupaten Kediri Segel Kantor DP

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebanyak 16 Pengurus Anak Cabang (PAC) DPC PDI Kabupaten Kediri melakukan aksi demo di Kantor DPC setempat. Belasan massa menilai selama ini kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri tak pernah transparan dalam mengelola partai. Aksi tersebut berujung dengan penyegelan Kantor DPC PDI Kabupaten Kediri. Aksi damai dilakukan usai surat dari sejumlah PAC tak ditanggapi oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Sebelumnya sejumlah PAC mengirim surat untuk mempertanyakan mekanisme dalam pencalonan legislatif. Pasalnya, sejumlah PAC menilai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri sudah melanggar AD/ART partai dalam menjaring pencalonan legislatif dan penetuan nomor urut calon legislatif. Salah satu Ketua PAC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Antok mengatakan, aksi damai dilakukan karena pengurus DPC sudah mengindahkan surat yang dikirim PAC ke Kantor DPC. "Kita ini sebagai partai demokrasi, jangan sampai demokrasi kita dipangkas. Kita melakukan aksi ini ingin meminta kejelasan supaya mekanismenya dilalui," ujarnya saat aksi damai di depan Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Kamis (2/8/2018). Menurut Antok, pihaknya menyurati Kantor DPC perihal pelanggaran yang dilakukan DPC terkait peraturan partai nomor 25a. Dalam aturan tersebut salah satunya dijelaskan jika dalam penjaringan bakal calon legislatif harus melalui rapat seluruh anggota pengurus partai. Kedua, terkait penatapan nomor urut bakal calon legislatif dalam pemilu. "Disini DPC PDI Perjuangan dalam penjaringan bakal calon legislatif non struktural tidak pernah dibahas di tingat PAC. Seharusnya penjaringan dilakukan dari bawah, sehingga tahu bagaimana elektabilitasnya. Kedua, pada penetapan nomor urut bacaleg. Disini untuk menempati nomor urut satu, pertama jika ada pengurus harian yang mendaftar bacaleg mereka berhak mendapatkan nomor urut satu, namun jika tidak ada nomor urut satu bisa ditempati pengurus PAC dan seterusnya. Namun faktanya disini penetapan nomor urut itu tidak sesuai aturan partai nomor 25a," bebernya. Sementara itu, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Edi Santoso mengatakan, sebenarnya DPC PDI dalam penjaringan bacaleg sudah melalui sesuai mekanisme pada peraturan partai nomor 25. "Apa yang disampaikan temen-temen PAC sebenarnya kami siap. Cuma teman-teman tidak mau diajak dialog secara kekeluargaan dan penyelesaian secara partai. Sebetulnya kita sudah melalui mekanisme pada peraturan partai nomor 25," tegasnya. Lanjut Edi, pihaknya menampik terkait tudingan jika DPC PDI Kabupaten Kediri tidak pernah melibatkan PAC dalam hal pembahasan bacaleg. Ia mengaku PAC juga dilibatkan dalam rapat DPC maupun rapat kerja. Bahkan PAC juga diberikan hak sebesar 40 persen dalam pengusulan bacaleg. "Kami juga dalam penyusunan itu berdasarkan keputusan DPP. Artinya kami itu hanya berhak mengusulkan. Dan proses penataan itu juga disahkan melalui SK DPP. Sebetulnya hak dalam pengusulan, PAC itu sudah diberikan hak sebesar 40 persen. Namun karena ada beberapa belum sempurna, sehingga dalam pendaftaran ke KPU kita harus mengambil langkah cepat," pungkasnya. Massa yang melakukan aksi damai di depan Kantor DPC PDI Kabupaten Kediri dengan membawa sound sistem tidak ditemui Ketua DPC PDI setempat. Belasan massa yang memakai baju bertuliskan "Ganti DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri" akhirnya geram. Usai berorasi selama satu jam, terpaksa massa menyegel Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Belasan massa kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor KPU Kabupaten Kediri. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU