Tak Punya Hak, KPI Jangan Campur Tangan Awasi Youtube dan Netflix

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Agu 2019 16:34 WIB

Tak Punya Hak, KPI Jangan Campur Tangan Awasi Youtube dan Netflix

SURABAYAPAGI.com - KetuaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, mengatakan, pihaknya akan meminta YouTube hingga Netflix untuk memiliki kantor di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam acara Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan KompasTV pada Sabtu (10/8/2019). Dianggap tak miliki ranah dalam pengawasan konten Netflix dan Youtube, KPI tidak berwenang mengawasi media streaming Netflix, Youtube, maupun layanan streaming yang sejenis. Meski demikian, KPI berdalih bahwa pengawasan perlu dilakukan karena dua layanan tersebut bida dikases kapanpun tidak sseperti media konvensional yang sudah diatur pembagian waktu tayangnya. Rencana untuk mengawasi konten yang beredar di platform digital ini tetap bergulir meskipun Netflix dan YouTube diketahui sudah memiliki mode yang ramah anak-anak. Kedua aplikasi ini sudah ada mode yang akan memisahkan konten dewasa dengan anak-anak. Rencana tersebut ternyata tuai protes dari warganet. Tak hanya itu, para pengamat juga menanggapi dengan nada yang sama. "KPI itu amanatnya mengawasi televisi dan radio frekuensi publik. Di (ranah) situ, bukan di (ranah) broadband seperti Netflix dan YouTube," kata Maman di sela diskusi "Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya" di Gedung Museum Nasional Jakarta, Senin (12/8/2019). Maman mengatakan amanat yang diberikan kepada KPI hanya untuk mengawasi konten free to air yang menggunakan frekuensi publik. "Saya cuma mau bilang, (konten) radio dan televisi saja PR-nya masih banyak. (KPI) tidak usah terlalu luas (pengawasannya)," katanya. Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Geryantika Kurnia mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum memiliki kewenangan untuk mengawasi konten di platform streaming seperti Netflix dan YouTube. Sebab, kewenangan itu belum diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Selama aturan UU belum menugaskan KPI, ya KPI belum punya wewenang, kata Geryantika saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, (12/8/2019). Dalam UU Penyiaran, kata dia, KPI hanya diberi tugas untuk melihat dan memonitoring tayangan berfrekuensi seperti televisi. Menurut dia, pengawasan media-media baru dan streaming masih dilakukan oleh masyarakat yang pelaporannya disampaikan kepada Kominfo. KPI pun bisa menyampaikan laporan kepada Kominfo. "Sebenarnya Kominfo bisa mendapatkan saran dari mana pun juga, termasuk KPI. Kalau KPI merasa bila di konten-konten media baru itu melanggar aturan ya bisa disarankan ke Kominfo untuk ditindaklanjuti," ucap Geryantika. Ia menyatakan, sebelum ada revisi UU Penyiaran, KPI belum bisa mengawasi konten YouTube dan Netflix. Sejauh ini, yang bisa dilakukan KPI yakni merekomendasikan konten yang isinya tidak sesuai untuk di-take down Kominfo.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU