Tak Sediakan QRIS, Merchant Bakal Disanksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Mar 2020 22:09 WIB

Tak Sediakan QRIS, Merchant Bakal Disanksi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Sejak awal 2020, bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan system pembayaran dengan metode QRIS (Quick Response Indonesia Standard). Untuk meningkatkan inklusi keuangan, bank sentral tetap mengawasi dan memantau partisipasi UKM di Indonesia agar implementasi QRIS bisa diterapkan 100 persen. "Kita akan pantau ya, kita akan lakukan pendekatan pada merchant. Ibaratnya kita jualan lah, bahwa ada keuntungan dalam penggunaan QRIS," kata Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta Hamid Ponco Wibowo di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Sampai saat ini ada sekitar 2,7 juta merchant di seluruh Indonesia yang sudah menggunakan QRIS. Sementara di Jakarta, ada sekitar 604.000 atau kira-kira 20 persen dari total pengguna QRIS seluruh Indonesia. Sementara itu, Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Luctor Tapiheru mengatakan penerapan QRIS akan dipantau, terutama bagi pedagang yang eksisting atau sudah menggunakan QR Code untuk mengantisipasi kanibalisme sesama sistem pembayaran digital. "Pengawasan baik dari kantor perwakilan maupun diawasi oleh departemen pusat. Jadi pengenaan sanksi itu juga ada prosesnya dari mulai yang ringan sampai kita cabut izinnya, jadi kalau bandel akan kita tarik," jelas Luctor.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU