Tak Terdaftar DPT, Dapat Gunakan e-KTP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Mar 2019 14:08 WIB

Tak Terdaftar DPT, Dapat Gunakan e-KTP

SURABAYAPAGI.com - Melanjutkan rapat kerja yang belum selesai, Komisi II, KPU dan Bawaslu kembali menggelar rapat, Selasa (19/3) kemarin di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dalam rapat ini membahas sejauh mana persiapan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu serentak 17 April 2019 nanti. Rapat berakhir dengan menghasilkan beberapa kesimpulan di antaranya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan KTP Elektronik (KTP-el) untuk mencoblos. "Komisi II DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan KTP-el," ujar Nihayatul Wafiroh Wakil Ketua Komisi II DPR. Untuk mengatasi masalah DPT, kata Nihayatul, Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri untuk melakukan langkah-langkah percepatan pencetakan KTP-el bagi 4.231.823 penduduk yang belum melakukan perekaman, serta melakukan upaya afirmatif di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan daerah lainya yang tingkat perekamannya masih rendah agar dapat selesai sebelum 31 Maret 2019. Untuk menjaga suasana kondusif, kata dia, Kemendagri sebaiknya membedakan warna KTP-el Warga Negara Asing (WNA) dan menghentikan pencetakan KTP-el untuk WNA. Komisi II DPR Rl meminta Bawaslu RI agar tetap mengoptimalkan proses rekruitmen pengawas TPS. Di samping itu, Bawaslu RI juga diminta untuk menyelenggarakan pelatihan bagi saksi peserta pemilu. Nihayatul mengatakan kalau Komisi II DPR RI menyetujui usulan Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 hari menjadi 17 hari.n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU