Tak Terima Di PHK, Pegawai Ancam Bacok Bos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jun 2020 21:30 WIB

Tak Terima Di PHK, Pegawai Ancam Bacok Bos

i

Zainul Arifin alias Inul diapit petugas saat diamankan di Polsek Sukomanunggal. SP/Jemmi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal meringkus seorang pria yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam. Pria bernama Zainul Arifin alias Inul (24), Warga Jalan Desa Gangsean Timur, Kecamatan Kedundung Sampang yang kontrak di Jalan Tambak Mayor Baru 3, Surabaya ini diketahui melakukan pengancaman kearah korban bernama, France Faanklyn (45) warga Simo.

Karena korban merasa ketakutan dengan ancaman akan dibunuh, akhirnya memilih melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Baca Juga: Ketidakpastian Ekonomi dan Pendapatan, Google PHK Ribuan Karyawan

Pengancaman dengan sejata Parang itu bermula sewaktu pelaku masuk kerumah korban dan ketemu dengan anak korban di ruang tamu pada, Senin, 29 Juni 2020 sekira jam 20.30 WIB.

Pelaku yang menanyakan korban dan dijawab anak korban dengan mengatakan diatas (lantai 2), lalu korban turun dan tiba-tiba pelaku mengambil sajam jenis parang yang di selipkan di pinggang sebelah kiri.

“Sajam itu diacungkan ke korban sambil berkata ‘kamu saya bunuh pak’. Karena takut, korban lari ke dapur dan menutup pintu sambil teriak maling,” sebut Iptu Hadi Ismanto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Kerap Mendengar Bisikan Gaib, Pria Paruh Baya di Surabaya Hendak Bunuh Diri

Karena diteriaki maling, pelaku langsung lari keluar rumah melarikan diri ke arah Jalan Simo Sidomulyo Gg. VII, namun dikejar oleh menantu korban beserta warga dan berhasil diamankan.

Pada saat lari itu, pelaku sempat membuang senjata tajam parang ke genteng rumah warga, dan begitu petugas datang langsung mengamankan pelaku dari amuk warga.

Baca Juga: OLX Autos Indonesia Diterpa Badai PHK

“Dari hasil interogasi pelaku ini mengaku melakukan perbuatan itu hanya ingin menakuti korban karena tidak terima diberhentikan dari pekerjaannya oleh korban,” tambah Hadi Ismanto.

Pelakunya langsung dibawa ke Polsek Sukomanunggal guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang ikut diamankan yakni, parang sepanjang 40 cm. (Jem)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU