Taksi Online di Jatim Dibatasi 4.445 Unit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Jan 2018 01:09 WIB

Taksi Online di Jatim Dibatasi 4.445 Unit

SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Mulai Kamis (4/1/ 2018), semua taksi online harus memenuhi persyaratan sebelum beroperasi melayani penumpang. Tak hanya memberikan syarat, Pemprov Jatim juga membatasi kuota taksi online yang beroperasi. Sesuai Pergub, hanya akan ada 4.445 unit taksi online yang boleh beroperasi di Jatim. 3.000 diantaranya beroperasi ada di Surabaya dan sekitarnya. Sisanya untuk Malang dan seluruh daerah di Jatim. Saat ini, DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim sudah kebanjiran keluhan. Para Driver mulai takut jika nanti dirinya yang berada di luar kuota taksi online itu. "Sudah banyak yang ketakutan. Banyak yang sudah terlanjur beli mobil dengan cara kredit. Jadi Driver online menjadi solusi cari cicilan. Kalau tidak bisa beroperasi karena di luar kuota, Pemerintah mau bayar cicilan kami," ujar Ketua DPD ADO Jatim, David Walalangi. Driver online selama ini menggantungkan pekerjaan menjadi mitra aplikator. Setiap hari selalu ada saja yang memesan taksi online ini. Ini bisa digunakan untuk cicilan mobil mereka. Saat ini diperkirakan ada 15.000 taksi online yang beroperasi di Jatim. Sementara kuota hanya dibatasi 4.445. Artinya 10.500 bakal kehilangan pekerjaan. Atas kondisi ini, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan semua harus dibicarakan baik-baik untuk solusi bersama. "Pembatasan dengan kuota ini menjadi solusi terbaik karena telah dirumuskan bersama," ujar Pakde Karwo. Sesuai peraturan menteri perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, setidaknya ada tiga poin penting yang dirasa cukup dapat diterima bagi sopir angkutan konvensional. Seperti dikatakan Suyanto, ketua Komunitas Angkutan Kota Surabaya yang menaungi 24 trayek angkutan kota di Surabaya. Tiga hal tersebut diantaranya adalah kuota unit bagi taksi online roda empat yang beredar di Gerbang Kertasusila dan Jawa Timur umumnya, serta Surabaya khususnya, mekanisme teknis pelaksaan angkutan online dan juga zona merah yang sudah ditetapkan oleh peraturan tersebut bagi taksi online. Dalam peraturan tersebut, setidaknya transportasi online wajib memenuhi persyaratan untuk dapat beroperasi yakni dengan melakukan Uji kendaraan bermotor (KIR) dengan indikator tempelan stiker khusus bagi transportasi online roda empat dan surat ijin mengemudi juga harus diganti menjadi SIM khusus angkutan umum. Kemudian untuk kuota unit transportasi online dibatasi jumlahnya dari semula yang hampir puluhan ribu di Jawa Timur, menjadi 4450 unit saja. Untuk Gerbang Kertasusila dipangkas menjadi 2500 unit saja. Suyanto mengaku jika apa yang sudah dilakukan pemerintah dirasa cukup adil bagi para sopir angkutan umum konvensional. Meski demikian, pihaknya tentu masih harus terus mengontrol regulasi yang sudah disepakati melalui permen 108 tahun 2017 tersebut. "Tentu ini menjadi jalan tengah. Kami tidak masalah dengan persaingan untuk melayani masyarakat. Tapi semula yang jadi persoalan itu tidak ada kontrol pemerintah untuk mengatur angkutan umum berbasis online ini. Setelah adanya peraturan menteri ini, kami meminta semua harus tunduk pada aturan. Baik pemerintah maupun angkutan umum online agar benar-benar mematuhi aturan yang ada. Kami siap melakukan kontrol terhadap pelaksanaan aturan ini," kata Yanto kepada Surabaya Pagi, Kamis (3/1) sore. Selain mengontrol pelaksanaan permen 108 tahun 2017 itu, para sopir angkutan umum konvensional juga terus mendesak pemerintah baik daerah maupun pusat untuk juga mengatur keberadaan transportasi online roda dua yang masih cukup banyak ditemukan di Surabaya khususnya. "Prinsipnya, kami sebagai pelaku angkutan kota, semua itu kami terima, yang penting pelaksaan jangan sampai menyimpang. Kami berharap agar Pemerintah melaksanakan permen ini dengan baik, taksi online juga begitu mencari nafkah bersama-sama secara sehat. Ini kami juga mendesak bapak Gubernur, untuk segera mengatur yang roda dua," tutupnya. n fir/arf

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU