Takut Kena Tipiring, Puluhan Jukir Wadul Dewan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Feb 2019 09:30 WIB

Takut Kena Tipiring, Puluhan Jukir Wadul Dewan

Alqomarudin Wartawan Surabaya Pagi Puluhan juru parkir di Jalan Baliwerti, Bubutan, mengadu ke Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Senin 18 Januari 2019. Mereka mengadu karena tidak bisa bekerja pasca diterapkannya Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran. "Perda itu menimbulkan masalah di teman-teman jukir. Jukir yang sudah mengatur parkir di situ akhirnya tidak bisa memanfaatkan lagi (nasibnya tidak jelas) karena adanya peraturan tersebut," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur, Senin (18/2). Menurut Mazlan, Komisi B akan mengupayakan pemberdayaan 36 juru parkir di Jalan Baliwerti, kepada Dinas Perhubungan (Dishub) agar kembali mendapatkan pekerjaannya. Beberapa poin dalam perda yang diberlakukan pada 27 Januari 2019 lalu memuat peraturan yang terkait pemberian insentif (melarang pemberian insentif kepada jukir liar), juga pelarangan parkir di tepi jalan. Mazlan mengungkapkan jika terdapat peraturan tersebut, pemkot harus memberikan solusi kepada orang-orang yang selama ini mengais rejeki menjadi jukir di wilayahnya. Karena keputusan ini menyangkut nasib masyarakat setempat yang sudah bergantung pada pekerjaan tersebut. "Sayangnya, rapat hari ini kepala dinasnya tidak hadir dan staffnya tidak bisa memberi keputusan. Maka kita undang besok dan kita minta hari ini koordinasi dengan kepala dinas untuk membawa jawaban atas nasib-nasib para jukir," katanya. Mazlan mengimbau agar di rapat dengar selanjutnya pihak yang bertanggungjawab memenuhi undangan dan menyiapkan solusi untuk 36 jukir yang merasa dirugikan. "Jadi harus hadir, kalau tidak hadir harus ada jawaban, dan solusinya," kata Mazlan. Sementara itu, Pembina Jukir Abdulah Fikroni mengaku terbebani dengan aturan itu karena menghilangkan lapangan pekerjaan warga setempat. Apalagi keputusan tersebut tanpa disosialisasikan maupun pemberitahuan kepada warga terdampak. "Jika sudah begini, apa tanggung jawabnya negara memberikan pekerjaan terhadap rakyat? Wong solusinya tidak ada, katanya. Abdulah mengaku setelah diberlakukan perda sejak 21 Januari lalu banyak jukir yang takut kerja, takut kena tindak pidana ringan ketika ada aparat yang menertibkan. "Mau kerja takut ditangkap petugas, kalau tidak kerja apa yang dibuat makan, tandasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU