Tanah Surat Ijo Bukan Milik Pemkot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Feb 2019 09:24 WIB

Tanah Surat Ijo Bukan Milik Pemkot

SURABAYA PAGI, Surabaya - Tanah Surat Ijo merupakan tanah penguasaan Pemerintah Kota Surabaya yang disewakan kepada masyarakat. Tanah Surat Ijo yang disewakan kepada masyarakat oleh Pemerintah Kota Surabaya merupakan tanah yang berasal dari peninggalan kolonial belanda yaitu tanah eigendom gemeente Surabaya serta tanah-tanah yang pengadaannya dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya yang pada akhir akhir ini dimasukan dalam sistem aset Kota Surabaya. Namun setelah dilakukan berbagai kajian dan pernah diseminarkan secara nasional, kesimpulan yang kami dapatkan adalah tanah Surat Ijo ini adalah tanah negara. Bukan aset Pemkot Surabaya. Tanah negara paradigmanya sudah berubah di zaman Belanda. Saat masih zaman Belanda, tanah yang tidak ada pemiliknya maka dinyatakan sebagai tanah negara. Namun setelah merdeka, tanah negara itu dikaitkan ke pemerintah daerah dan dinyatakan bisa melakukan pemungutan biaya sewa. Setelah UU No 65 Tahun 1960, semua hak Belanda dihapuskan. Maka dengan begitu semua seharusnya gugur. Karena di undang-undang itu tidak ada sistem menarik sewa. Yang ada adalah hak bangunan, hak pakai, hak guna usaha. Dari status itu jelas bahwa di tahun 1960 semua hak Pemda atas tanah negara zaman Belanda yang menyewakan tanahnya juga sudah dicabut. Kalaupun Pemkot masih menarik itu karena pemerintah daerah sudah menjadikan sewa tanah itu menjadi sumber pendapatan, yang saat ini sekitar Rp 56 miliar per tahun. Pemkot Surabaya bersikukuh menganggap bahwa tanah negara itu adalah asetnya sehingga atas dasar Perda tentang Ijin Pemakaian Tanah (IPT), Maka disewakan. Padahal kalau bicara aset kita lihat UU tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahwa yang disebut barang milik daerah harus jelas alas haknya. Yakni. dibeli dengan APBD. Jadi barang milik daerah yang disebut aset harus jelas alas haknya. Tanah negara itu milik pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Wawali Surabaya Whisnu Sakti Buana juga sudah mengatakan saat seminar nasional. Saat itu ia mengatakan kita harus mengakui sebagiaan besar aset ini (tanah Surat Ijo) tidak ada sertifikatnya. Karena ada Perda IPT itu, maka ditarik sewa. Mengutip pernyataan Wawali Surabaya saat itu, kalau ada ketentuan yang melindungi saya melakukan pelepasan hak maka kita akan lepaskan semua. Sehingga kesimpulannya harus ada sikap tegas dari Pemkot untuk menindaklanjuti masalah surat ijo. Masyarakat yang sudah memiliki lahan surat ijo dulunya juga beli dengan cara sah. Namun kini saat mau melakukan pelepasan harus membayar dengan biaya sesuai dengan NJOP. Menurut saya, ini tidak adil. Sementara itu, hasil kajian itu sudah kami serahkan ke Pemkot. Kami sudah meminta waktu untuk bertemu Wali Kota tapi tak pernah diberikan kesempatan. Kami juga sudah mengirimkan kajian ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami saat ini menunggu BPN melakukan inventarisir tanah surat ijo di Surabaya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU