Tanpa Persetujuan DPR, Menteri Agama Tiadakan Haji Tahun Ini

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jun 2020 14:53 WIB

Tanpa Persetujuan DPR, Menteri Agama Tiadakan Haji Tahun Ini

i

Suasana di depan Ka’bah. SP/LP6

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 221.000 orang dipastika gagal berangkat untuk menunaikan ibada Haji dan Umroh tahun ini. Hal ini lantaran, Kementerian Agama telah memutuskan bahwa perjalanan Haji tahun ini Ditiadakan.

Peniadaan perjalanan Haji ini disampaikan langsung oleh Kementerian Agama menyusul adanya pandemi virus corona yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi.

Baca Juga: Presiden Akui Uang Haji untuk Pembangunan Infrastruktur

Dengan peniadaan ini, artinya ratusan ribu calon jemaah itu gagal berangkat haji pada tahun 2020. Kemenag telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020.

Meski demikian, Kemenag memastikan jemaah haji yang batal dapat mendapatkan kembali biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Baca Juga: Menhub Tawarkan Peluang Investasi Bandara Haji dan Umrah ke Arab Saudi

"Setoran Bipih bisa diminta kembali kalau memang dia butuhkan. Silakan bisa diatur dan kami mendukung itu," katanya.

Dalam pengambilan keputusan ini, ternyata Kementerian Agama tidak meminta pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat selaku pimpinan tertinggi. Tentu saja hal ini memberi tanggapan negative.

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, tapi Calon Jamaah Bayar Rp 56 Juta dan Bisa Dicicil

Bahkan, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Ace Hasan Syadzily mengkritik Menteri Agama Fachrul Razi terkait rencana mengumumkan soal ibadah haji 2020.

Ace mengatakan ia mendapat informasi bahwa Menag akan mengumumkan kepastian pelaksanaan haji 2020 pukul 10.00 WIB nanti. Menurut dia, Menag seharusnya terlebih dulu rapat dengan Komisi Agama DPR untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tersebut.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU