Tarif ‘Mencekik’, Parkir Mall Surabaya Dikeluhkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Mei 2018 22:50 WIB

Tarif ‘Mencekik’, Parkir Mall Surabaya Dikeluhkan

SURABAYA PAGI, Surabaya Belum tuntas soal rencana kenaikan tarif parkir insidental di tepi jalan. Kini giliran parkir di pusat perbelanjaan atau mall dikeluhkan konsumen. Pasalnya, tarif parkir sejumlah mall di kota Surabaya menerapkan tarif tinggi. Mobil dikenakan Rp 10 ribu, sedang sepeda motor Rp 4 ribu. Besaran tarif itu jauh melebihi ketentuan. Sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah disebutkan, batas atas tarif parkir untuk mobil itu Rp 5.000. Setidaknya, tarif tinggi itu terlihat di Tunjungan Plaza dan Grand City. Informasi yang dihimpun di lokasi, Kamis (24/5/2018), tarif parkir mobil Rp 10 ribu dan sepeda motor Rp 4 ribu sudah berlangsung sejak Januari 2018 lalu. Sebelumnya, mall terpandang di pusat kota pahlawan ini menerapkan tarif parkir mobil Rp6.000 dan sepeda motor Rp3.000. Lantaran tarif parkir mahal, keluhan pun muncul di kalangan konsumen. Sujarwo, misalnya. Pengunjung Tunjungan Plaza ini tarif parkir di mall jauh lebih mahal dibanding parkir konvensional. "Sangat mahal mas, kalau di luar mall Rp 5.000 tapi di sini (Tunjungan Plaza, red) Rp 10.000. Belum lagi kalau kena tarif berjenjang, parkir sehari bisa-bisa kena 50.000," ungkapnya. Meski begitu, Sujarwo percaya pada keamanan di parkir Tunjungan Plaza. "Selama ini saya tidak pernah kehilangan apa-apa di sini. Karena itu, saya tidak khawatir dengan keamanan di sini," lanjut pria dengan 4 orang anak ini. Lain halnya dengan Ismet. Ia pernah kehilangan tas berisi kamera dan laptop di dalam mobil yang terparkir di Tunjungan Plaza 2 lantai 2A. Saat itu, ia hendak meninggalkan mall tersebut, mengetahui lubang kunci sebelah kanan mobil yang ditumpanginya rusak. Setelah dicek, tas berisi kamera dan laptop yang ditinggalkannya sudah raib. Saya kecewa, barang saya yang hilang tidak diganti, padahal saya sudah bayar uang parkir penuh. Pengelola parkir hanya bersedia mengganti kerusakan mobil, ungkapnya. Keluhan sama juga dinyatakan Ahmad Budianto, pengunjung Grand City Mall. "Parkir di sini (Grand City, red) memang tergolong mahal. Kami harapkan pengelola bisa meningkatkan pelayanan dan keamanan konsumen, ucapnya. **foto** Berdalih Beban Operasional Ketika dikonfirmasi, Head of Car Park Grand City, Suhak Mardianto menjelaskan, pihaknya sudah melalui beberapa kajian dalam menentukan tarif parkir yang dikelolanya. "Sudah melalui beberapa pertimbangan mas, salah satunya faktor biaya operasional yang semakin tinggi dari kesepakan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI)," teramh Mardianto Hal sama juga dikatakan Deputi General Manager Grand City Surabaya, Stevie Widya. Ia mengungkapkan pihaknya menaikkan tarif parkir karena saran dari APPBI. "Sebenarnya APPBI hanya menyarankan harga, dan ternyata disepakati oleh anggota," ungkapnya Masih kata Stevie, yang menjadi pertimbangan menaikkan harga salah satunya faktor biaya operasional. Seperti gaji karyawan, listrik dan biaya operasional lainnya. Disinggung masalah pendapatan yang dihasilkan dari parkir, Stevie enggan menjawab. "Itu rahasia perusahaan mas, yang jelas kami selalu membayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya sebesar 20 persen," imbuhnya. Sementara itu, Manajemen Tunjungan Plaza tak bisa ditemui untuk konfirmasi. Menurut staf di sana, tidak bisa ditemui karena sedang berada di luar kota. Pernah Ditegur DPRD Sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Surabaya pernah menegur sejumlah pengelola mall di Surabaya. Mereka diminta mengikuti aturan yang berlaku dalam menarik tarif parkir. Tentu penetapan tarif parkir yang tidak sesuai aturan ini pelanggaran. Makanya kami minta pada pengelola mall sekaligus pengelola parkir untuk merevisi tarif mereka, kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan Mansur, kala itu. Sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, masalah parkir yang dikelola mall ini diatur dalam Bab IV Pasal 37 hingga Pasal 42. Khusus mengenai tarif di atur dalam Pasal 39 ayat (5). Dalam ayat ini dinyatakan: Besarnya tarif sewa parkir tetap sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) diatur sebagai berikut : A. Kendaraan truck dengan gandengan, trailer atau kendaraan lain Yang sejenis, sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus Rupiah); B. Kendaraan truck, bus dan alat besar / berat atau kendaraan lain Yang sejenis, sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); C. Kendaraan Truck mini dan kendaraan lain yang sejenis, Sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah); D. Kendaraan mobil sedan, pick up atau kendaraan lain yang Sejenis, sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah); E. Kendaraan sepeda motor, sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah); F. Kendaraan sepeda, sebesar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah). Laporan: Dwiyan Setya/Alqomar Editor: Ali Mahfud

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU