Tarif Tol Jagorawi Naik Jadi Rp7.000

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Des 2019 17:27 WIB

Tarif Tol Jagorawi Naik Jadi Rp7.000

SURABAYAPAGI.com, PT Jasa Marga (Persero) akan menaikkan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) sebesar Rp500. Dengan adanya kenaikan ini, tarif tol golongan I menjadi Rp7.000 dari sebelumnya Rp6.500 yang mulai berlaku pada 19 Desember 2019. Sistem transaksi di tol ini sendiri merupakan sistem terbuka yakni jauh dekat sama. Mulai Tanggal 19 Desember Pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi Gol I Rp 7.000, Gol II Rp 11.500, Gol III Rp 11.500, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 16.000 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019, tulis Jasa Marga. Berikut daftar Tol Jagorawi yang mulai berlaku 19 Desember 2019: Golongan I menjadi Rp7.000 Golongan II menjadi Rp11.500 Golongan III menjadi Rp11.500 Golongan IV menjadi Rp16.000 Golongan V menjadi Rp16.000 Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan akan ada dua ruas tol lain yang mengalami kenaikan tarif, salah satu ruang tol tersebut adalah Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan, kenaikan tarif tergantung pada angka inflasi dari tahun ke tahun. Dan penyesuaian tarif ini biasanya akan dilakukan setiap dua tahun sekali. Selama dua tahun angka inflasi Indonesia berada di kisaran 3%. Jika mengacu inflasi tersebut, maka kenaikan tarif Tol Jagorawi sekitar 6%-7% atau naik sekitar Rp500. Penyesuaian inflasi, penyesuaian nilai uang berubah regulasi dua tahun sekali tiap bulan kan belum tentu sama. Itu kan hanya penyesuaian inflasi. Kecil kok paling cuma Rp500-an, ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU