Tax Amnesty Jilid II, Apa Kata Pengamat?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Okt 2019 10:21 WIB

Tax Amnesty Jilid II, Apa Kata Pengamat?

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Sejumlah pengamat berpendapat tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II perlu pertimbangan lebih matang lagi. Menurut pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy, tax amnesty jilid II hanya akan melanjutkan kegagalan kebijakan fiscal. Sedangkan pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengaku dirinya tidak setuju jika pemerintah melakukan tax amnesty jilid II, karena menurutnya, pengampunan pajak hanya diberikan satu kali. Bukan berkali kali. Perhelatan tax amnesty jilid II, menurut Yustinus akan mencederai para pengusaha yang sudah bertindak jujur kepada negara dengan melakukan pelaporan pajak pada jilid I. Selain itu, ia khawatir hal ini akan memperburuk psikologi para pengemplang pajak untuk semakin menunda pelaporan dan pembayaran pajak kepada negara. Di sisi lain, Ichsanuddin juga menuturkan, untuk mengoptimalkan tax amnesty, pemerintah harus menindak kejahatan perpajakan. Kejahatan perpajakan perlu dibongkar dulu. Itu yang merugikan negara dengan nilai besar, ucap Ichsan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak berani dalam mengambil tindakan terhadap mereka yang melakukan kejahatan perpajakan. Mereka dari perusahaan besar di panggung regional dan internaisonal, tuturnya. Ichsan menyebut Kementerian Keuangan saat ini sudah memilki sistem Automic Exchange of Information (AEoL) sehingga amnesty pajak sudah tidak lagi dibutuhkan. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa rencana tax amnesty jilid II masih akan melihat situasi yang memungkinkan. Sri Mulyani mengaku mendapat banyak cerita dari para pengusaha tentang penyesalan mereka karena tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang diadakan oleh pemerintah sekitar tiga tahun yang lalu. Mereka meminta pemerintah menggelar tax amnesty lagi dan saat ini saya sedang menimbang suara itu, ujarnya. Sri Mulyani menjelaskan, pada program tax amnesty pertama pemerintah masih kurang persiapan seperti data yang tidak lengkap serta belum ada sistem keterbukaan dan pertukaran informasi. Dulu saya belum tahu persis data-data mereka (WP), kalau sekarang sudah ada Automatic Exchange of Information (AEoI), katanya. Ia melanjutkan, pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi yang bekerja sama dengan sekitar 90 negara, saat ini pemerintah bisa dengan mudah melacak aset yang dimiliki oleh WP. Ia mengatakan bahwa pertimbangan tax amnesty jilid II dilakukan sebagai upaya dalam memperbaiki pembangunan di Indonesia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU