Tebang 763 Pohon, PTPN XII Laporkan PT EPAS ke Polres Kediri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jan 2018 13:40 WIB

Tebang 763 Pohon, PTPN XII Laporkan PT EPAS ke Polres Kediri

SURABAYAPAGI.COM, KEDIRI - PTPN XII di Kediri melaporkan PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) ke Mapolres Kediri. Laporan tersebut berujung usai adanya penebangan sekitar 763 pohon di lokasi perkebunan yang masuk wilayahnya. Penebangan secara liar itu terjadi di Lereng Gunung Kelud tepatnya di Ngrangkah Sepawon, di Dusun Damar Wulan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Kabarnya penebangan yang sudah berlangsung berbulan-bulan itu dijadikan jalur penambangan pasir. Dari informasi yang dihimpun, jumlah penebangan pohon diketahui usai Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kediri melakukan pengumpulan dan rekaman di lokasi. Dari seluruh pohon yang telah dirobohkan itu, terdiri dari berbagai jenis dan ukuran, bahkan termasuk pohon-pohon besar yang sudah berusia ratusan tahun. "Termasuk ada pohon reboisasi dari program sejutan pohon yang sudah dilaksanakan beberapa tahun sebelumnya," ujar dr. Ari Purnomo Adi, juru bicara GMKP, selaku pendamping warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu. Akibat penebangan yang diduga ilegal itu, dr. Ari Purnomo Adi ikut dalam pendampingan warga Desa Satak sempat mengadu ke Bupati Kediri Haryandi Sutrisno, Rabu (27/12/2017) kemarin. Lemaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMPK merasa terpanggil atas nama kepedulian terhadap lingkungan. Mereka prihatin terhadap penebangan liar itu karena dapat menganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. "Kita tidak bisa bayangkan jika lokasi ini benar-benar rusak dan warga sekitar yang merasa dirugikan," imbuh dr. Ari. Menurut informasi yang didapat GMPK, pembalakan liar ini diduga erat kaitannya dengan hadirnya pengembang tambang pasir di kawasan tersebut. GMPK telah merekam semua aksi pemotongan pohon secara liar itu. Kini bukti-bukti penebangan telah disimpan dan dijadikan sebagai lampiran bahan aduan kepada stake holder terkait. Bahkan, selain mengadu ke Bupati Kediri, juga ke Provinsi Jawa Timur dan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Sementara itu, PT EPAS Kediri yang diduga sebagai pelaku perusak lahan di wilayah PTPN XII Perkebunan Ngrangkah Sepawon di Desa Damar Wulan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, akhirnya dilaporan PTPN XII ke Mapolres Kediri. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono. "Terlapor adalah perusahaan PT EPAS dari Kediri. Sementara pelapornya adalah PTPN XII. Laporan tersebut tentang perusakan pohon di GHU PT PN XII Ngrangkah Sepawon," ujar AKP Hanif Fatih. Hanif menjelaskan, PT EPAS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir. Perusahaan ini berkedudukan di Ruko Stadion Brawijaya, Blok A7, Kota Kediri. Informasinya, mereka mengklaim telah memiliki izin pertambangan di kawasan perkebunan yang kini menjadi lokasi konflik karena ada penebangan 763 pohon. "Kami masih inventarisir luas dari perusakan itu. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah kami lakukan, lokasinya berada di sepanjang aliran lahar. Tetapi, kami melihat pohon-pohon itu hanya sekedar dipotong saja, karena masih utuh di lokasi," imbuh Kasat. Satreskrim Polres Kediri terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus ini. Ada enam saksi yang sudah dimintai keterangan, diantaranya dari BBWS dan ESDM. Ke depan, lanjut Kasat reskrim Polres Kediri, pihaknya juga akan mengklarifikasi terlapor yaitu, PT EPAS. Terpisah, Heri Kristianto, selaku kuasa hukum PT EPAS mengaku, sudah mengetahui laporan PT PN XII terhadap perusahaan kliennya. Terkait laporan tersebut, pihaknya berusaha menempuh upaya mediasi. "Untuk hal tersebut sudah dalam tahap mediasi. Yang jelas kita utamakan komunukasi dan koordinasi," jawabnya singkat. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU