Home / Hukum & Pengadilan : Dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Kongsi Rp 240 Mil

Teguh-Widji, Pojokan Cen Liang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Okt 2018 09:07 WIB

Teguh-Widji, Pojokan Cen Liang

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Perseteruan antara Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang dengan Tee Teguh Kinarto, memanas di ruang persidangan. Teguh Kinarto, yang melaporkan Cen Liang atas dugaan penipuan dan penggelapan saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO) Rp 240 Miliar, Senin (1/10/2018) kemarin, blak-blakan dengan memojokkan Cen Liang atas dugaan penipuan saat awal pembangunan Pasar Turi Baru. Hal itu muncul saat, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi, menjadi saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Teguh Kinarto, Komisaris Utama PT Graha Nandi Sampoerna, di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, menceritakan jika dirinya ditipu Cen Liang ketika perusahaannya diajak kerjasama untuk berinvestasi di PT Gala Bumi Perkasa (GBP), yang menjadi investor pembangunan Pasar Turi Baru. Dalam kesaksian di persidangan, Teguh menceritakan, awalnya tidak tertarik untuk berinvestasi. Namun, Teguh dijanjikan oleh Cen Liang dengan keuntungan 25,5 persen dari saham atau keuntungan dalam proyek Pasar Turi, Teguh pun tertarik. Dia juga dijanjikan akan dimasukkan sebagai salah satu pemegang saham PT GBP. Saya dijadikan alat oleh terdakwa agar Asoei (Heng Hok Soei, red) mencairkan uang Rp 60 miliar. Setelah Rp 60 miliar cair, saya didepak dari Gala Bumi (PT GBP). Dengan janji diberikan keuntungan 50 persen, kata Teguh yang memaparkan di depan persidangan, Senin (1/10/2018). Uang investasi Rp 60 miliar diserahkan secara bertahap kepada Henry pertengahan tahun 2010. "Pertama diminta Rp 60 miliar, dia minta tambah lagi Rp 8 miliar, dikasih Rp 68 miliar. Rekan bisnis kurang baik apa saya ini, tapi dia itu (Henry) kayak kapal selam, ucapnya. Namun, setelah berinvestasi sebesar itu, keuntungan yang dijanjikan Henry tidak kunjung didapatkannya. Bahkan, dia harus terdepak dari jabatan sebagai direktur PT GBP. Sementara, dari pengakuan pria yang juga pengusaha properti ini bahwa ia pernah dilaporkan oleh terdakwa Cen Liang ke Mabes Polri dengan tuduhan menggelapkan uang PT GBP Rp 371 miliar. Namun kini, perkara itu telah di SP3 (hentikan penyidikan) Teguh pernah didaulat menjadi Dirut PT GBP pada pada tahun 2010. Namun dipecat secara tidak ada pemberitahuan dan alasan ketika Pasar Turi mendapat proyek besar hingga lebih Rp 1 trilyun. Dia memperalat saya, ketika penjualan lebih Rp 1 trilyun didepak tidak hormat, ulang pengusaha property keturunan Tionghoa di depan majelis hakim dan Cen Liang yang sedang duduk di kursi bersama penasihat hukumnya. Gontok-gontokan Bahkan, Cen Liang dan Teguh sempat saling gontok-gontokan dan debat kusir dalam persidangan. Perdebatan itu terjadi saat Cen Liang, selaku terdakwa diberi kesempatan majelis hakim untuk bertanya kepada saksi Teguh. "Yang 25,5 persen itu saham bukan keuntungan," bantah Henry dengan nada sedikit keras. Tak mau kalah, Teguh menegaskan pernyataan Cen Liang soal 25,5 persen itu. "Itu (yang dijanjikan berupa keuntungan 25,5 persen) kalau untung saya dibayar. Tapi sebelum untung saya ditendang," timpal Teguh. Teguh Didepak Cen Liang Teguh mengaku bahwa dirinya sengaja ditempatkan sebagai salah satu pemegang saham PT Gala Bumi Perkasa ketika perusahaan itu belum mendapatkan keuntungan. Tapi, menurutnya, ketika perusahaan sudah mendapat keuntungan, dia justru didepak dari posisinya. Majelis hakim berulangkali memperingatkan keduanya agar tidak saling berdebat dalam persidangan. Mereka bahkan mengingatkan Teguh agar cukup menjawab pertanyaan dari Henry saja, sebaliknya Henry cukup bertanya kepada Teguh saja. Namun nyatanya keduanya justru saling beropini. "Saksi berhak menerangkan apa yang dia tahu dan dilihat. Terdakwa punya hak untuk mengingkari dakwaan jaksa. Nanti kami yang menentukan. Kalau debat kusir begini gak selesai-selesai," ujar hakim Anne. Cen Liang Ditegur Hakim Hakim anggota Dwi Purwadi sempat mendamprat Henry, karena henry berkesimpulan sendiri dan memaksa saksi untuk untuk mengikuti terdakwa. Hakim menyarankan agar para pengusaha ini menyelesaikan dengan cara damai. Biar sama-sama bisa menjalankan usahanya masing-masing. Teguh menegaskan dirinya bersedia berdamai, tapi terdakwa yang selalu mengingkari rencana perdamaian tersebut. Sudah empat kali kita mengadakan pertemuan untuk melakukan perdamaian. Tapi selalu gagal, bahkan baru dua minggu lalu, tukasnya. Cen Liang Bantah Keterangan Saksi Di akhir sidang, Henry menyatakan bahwa semua kesaksian yang disampaikan Teguh tidak ada yang benar. Namun, dia tidak merinci kesaksian apa saja yang tidak benar. Sementara Teguh tetap meyakini apa yang disampaikannya benar. "Semua yang dia sampaikan tidak ada yang benar, semuanya dia bohong," jawab Henry ketika dimintai tanggapan atas keterangan Tegus Kinarto. Selain Teguh, Widji Nurhadi Dirut Grahanandi Sampurna juga dimintai keterangan sebagai saksi. Aksi Pedagang Pasar Turi Sementara itu Ratusan masa aksi yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Turi Bersatu (P3TB) menduduki Pengadilan Negeri Surabaya, Senin pagi (1/10), pukul 10:00 WIB. Mereka berorasi menuntut Majelis Hakim yang menangani perkara Henry J Gunawan, agar ia divonis dengan hukuman setinggi-tingginya. Selain itu, mereka juga meminta agar Majelis hakim yang menangani perkara penipuan dan penggelapan ini agar jangan sampi dijadikan alat kepentingan terkait pengembalian uang pungutan dengan model konsinyasi. Kami meminta agar hakim pemeriksa jangan mau dijadikan alat kepentingan dengan menerima titipan pengembalian uang pungutan (konsinyasi) tersebut. Kata kordinator aksi Tri Yudi Efendi, Senin (1/10). P3TB menilai kasus ini adalah murni pidana, dimana jaksa penuntut umum telah membuktikan perbuatan Henry selama persidangan dan menuntutnya dengan tuntutan selama 4 tahun penjara. Kasus pidana ini seakan-akan digiring ke arah perdata,dengan bukti adanya permohonan penitipan uang atau konsinyasi ke Hakim pemeriksa," papar Efendi. Selama ini para pedagang pasar Turi merasa dikibuli oleh terdakwa Henry dan menderita selama bertahun-tahun. Untuk itu majelis hakim diharapkan tidak terpengaruh dengan manuver yang dilakukan terdakwa. Penderitaan kami ini sudah 12 tahun. jangan dikelabuhi dengan janji-janji seperti manuver yang dilakukan terdakwa Henry. Terangnya. bd/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU