Tekan Volume Sampah, Pemkot Kediri Terbitkan Perwali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Feb 2019 11:49 WIB

Tekan Volume Sampah, Pemkot Kediri Terbitkan Perwali

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Kediri terus dilakukan. Setelah adanya Perda Sampah Nomor 5 tahun 2018, kali ini Pemkot Kediri membuat Peraturan Walikota Nomor 35 tahun 2018 entang kebijakan dan strategi Kota Kediri dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Perwali tersebut disosialisasikan oleh Bagian Hukum Setda Kota Kediri, Rabu (27/2/2019) bertempat di Ruang Kilisuci Balaikota Kediri. Sosialisasi ini diikuti perwakilan dari OPD dan BUMD dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. Kepala Seksi Pemanfaatan Sampah dan Penanganan Limbah B3 DLHKP Kota Kediri, Ridwan mengatakan, saat ini volume sampah di Kota Kediri yang ditampung di TPA Klotok sudah diatas rata-rata. Berdasarkan data, setiap orang di Kota Kediri menghasilkan 0,5 kilogram sampah setiap harinya dan setiap harinya Kota Kediri menghasilkan sampah sebesar kurang lebih 145 ton. Oleh karena itu dengan Perwali ini masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah dan pemilahan sampah. Masyarakat juga diminta menerapkan paradigma bagaimana sampah dapat bernilai ekonomis. Tahun ini Pemerintah Kota Kediri menargetkan persentase pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di Kota Kediri sebesar 20%. Kemudian untuk persentase penanganannya sebesar 80%. "Bila dimasukkan di TPST atau nanti saat dibawa ke TPA tinggal sepuluh sampai dua puluh lima persen saja. Itu kan berarti ada penghematan lahan hingga 90%. Penghematan lahan nya bisa sampai 8 tahun," ujar Ridwan. Selain itu dalam Perwali ini masyarakat juga diimbau untuk mengurangi penggunaan plastik. Pasalnya, sampah plastik sendiri memerlukan waktu kurang lebih ratusan tahun agar dapat terurai. Selain Peraturan Walikota Nomor 35 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Kediri dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, Bagian Hukum Setda Kota Kediri juga mensosialisasikan Perwali nomor 36 tahun 2018 tentang pelayanan penanganan pengaduan masyarakat dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. Dalam perwali tersebut dijelaskan ruang-ruang untuk menyampaikan aspirasi ataupun keluhan. Baik penyampaian secara lisan maupun melalui website Suara Warga (Surga) dan sosial media. Dalam sosialisasi Perwali ini menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informasi Diskominfo Kota Kediri Herwin Zakiyah dan Kepala Seksi Pemanfaatan Sampah dan Penanganan Limbah B3 DLHKP Ridwan. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU