Tempat Karaoke Ilegal Digerebek, 2 Pemandu Lagu Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Jun 2019 23:47 WIB

Tempat Karaoke Ilegal Digerebek, 2  Pemandu Lagu Diamankan

SURABAYAPAGI, Tuban- Razia tempat karaoke ilegal kembali dilakukan oleh puluhan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim Kabupaten Tuban, Jumat (21/06) Dalam razia tersebut tim gabungan mendapati sebuah tempat karaoke ilegal yang beroperasi di Desa Sumurjalak Kecamatan Plumpang kabupaten Tuban. Saat melakukan penertiban di bangunan yang disinyalir menjadi tempat karaoke ilegal itu, tim gabungan mendapati adanya dua ruangan yang digunakan sebagai room aktif beserta dua orang pemandu karaoke dan juga ditemukannya beberapa botol miras berbagai merk. Ketika dimintai keterangan Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban Joko Herlambang mengatakan jika pemilik tempat merupakan pemain lama dan sudah pernah sebanyak 6 kali terjaring operasi penertiban semacam ini. "Pemilik tempat karaoke ilegal ini adalah Sakun Adi Wijaya warga Desa Penidon Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, dia adalah pemain lama. Sudah 6 kali terjaring dan dipanggil tapi masih belum jera juga," tukasnya. Sebagai respon atas hasil penggrebekan tempat karaoke ilegal tersebut tim gabungan akhirnya melakukan penyitaan terhadap semua barang bukti yang diantaranya 2 unit Sound, 2 unit LCD TV, 2 unit Ampli, 2 unit DVD Player, 4 buah microphon kabel, 2 buah remote DVD dan 1 buah Trible serta beberapa botol miras. Sedangkan untuk pemilik tempat serta dua wanita pemandu karaoke yang masing- masing bernama Siti Khasanah (39) warga Kelurahan Mondokan Kecamatan Tuban dan Nur Halimah (34) warga Kelurahan Sambong Kecamatan Sambong Kabupaten Blora tidak dilakukan tindakan pengamanan tetapi pihak satpol PP sudah melakukan pemanggilan atas ketiganya melalui surat pada tangal 25 juni 2019 esok.hsw

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU