Tempat Pembuatan Masker Illegal Digerebek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Mar 2020 22:25 WIB

Tempat Pembuatan Masker Illegal Digerebek

Upaya polisi dalam mengusut pembuatan masker illegal akhirnya membuahkan hasil. Sebuah tempat pembuatan masker illegal di Bogor, Jawa Barat digerebek polisi. Tak hanya sebagai tempat pembuatan masker illegal, tempat tersebut juga digunakan untuk menimbun masker dari berbagai toko. SURABAYAPAGI.COM, Bogor -Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Bogor akhirnya mengungkap sebuah tempat yang digunakan untuk membuat masker illegal di Pakansari, Cibinong, kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 950 lusin masker illegal serta 4 orang diduga penimbun masker dan hand sanitizer. Keempat pelaku tersebut berinisial MA, MF, DW dan AW. Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pengungkapan ini juga merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada jajaran personil Polri untuk dapat mengungkap kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di tengah gejolak virus corona. Menurutnya, tempat pembuatan masker illegal itu sudah beroperasi lama. Tapi, ketika virus corona mewabah, harga masker yang biasa dijual Rp 6 ribu per lusin dinaikkan menjadi lima kali lipat. Kita ungkap, mereka bisa membuat masker yang tidak seusai dengan standar kesehatan ini harga awal Rp 6 ribu per lusin, dia jual Rp 30 ribu per lusin, ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (9/3). Selain itu, penangkapan juga bermula saat keempatnya menjual barang tersebut di Kawasan stadion Pakansari. "Ya penimbunan dulu kita amankan saat semua ada di Pakansari, mereka juga membuat home industri yang tidak standar kesehatan," ucapnya di Mapolres Bogor. Empat tersangka memiliki peran masing-masing, MA berperan sebagai penjual dan MF sopir yang mengantarkan penjualan masker. Lalu, DW dan AW sebagai calo atau perantara penjual. Selain 950 lusin masker, polisi juga mendapati 336 kotak masker dan 232 botol cairan pencuci tangan yang tengah ditimbun di lokasi yang sama. Keempat tersangka sengaja membelinya dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali dengan harga berlipat. yang bersangkutan menjual masker dan hand sanitizer dengan harga yang tak wajar. Hand sanitizer harga awal Rp 20 ribu per botol dijual harga Rp 120 ribu per botol. Masker kesehatan harga awal satu box Rp 20 ribu dijual Rp 345 ribu per-box, ungkapnya. Para tersangka selain menjual di pasaran juga menjualnya di online. Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1), tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU