Terang Terangan Dukung Jokowi, 15 Camat Di Makassar Dipecat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Nov 2019 13:21 WIB

Terang Terangan Dukung Jokowi, 15 Camat Di Makassar Dipecat

SURABAYAPAGI.COM, Makassar Dinilai tidak netral, sebanyak 15 Camat di Makassar, Sulsel, dibebaskan dari jabatannya. Ke 15 Camat tersebut terbukti terang terangan mendukung Jokowi pada masa Pilpres, padahal apa yang dilakukan termasuk pelanggaran. Kita menjalankan perintah Kementerian Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi, kata pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb saat dikonfirmasi, Selasa (19/11). Pemberian sanksi ini tertuang lewat surat Kemendagri bernomor: 800/6012/OTD A, perihal: rekomendasi pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berat di lingkungan pemerintah daerah Kota Makassar. Iqbal mengatakan ada beberapa opsi sanksi berat yang akan diberikan kepada para Sekcam ini. Namun sanksi yang dijatuhkan oleh Kemendagri adalah pencopotan jabatan. Atas tindakan itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai para camat itu melanggar dan patut dihukum disiplin berat. "Pada akhirnya dapat dibuktikan pelanggaran oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Kelima belas camat tersebut direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar yaitu Wali Kota, untuk diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat," kata Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan I Made Suwandi. Setelah mempelajari dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hasil kajian laporan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan hasil pemeriksaan oleh Tim KASN yang dilengkapi hasil pemeriksaan forensik digital, maka dihasilkan kesimpulan berikut: 1. Bahwa 15 Camat atas nama. Juliaman bin Massaire (Camat Mariso) dan kawan-kawan, selain terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar Nilai dasar, Kode Etik dan kode Perilaku Pegawai ASN. 2. Bahwa Pernyataan para terlapor (15 Camat) yang menyatakan bahwa tidak ada Sdr. Syahrul Yasin Limpo di dalam Video tersebut adalah tidak benar. 3. Bahwa Syahrul Yasin Limpo adalah benar ada diantara 15 Camat se kota Makassar (Video/Gambar asli); 4. Para Terlapor (15 Camat) telah menghalangi berjalannya tugas kedinasan dengan memberikan keterangan tidak benar, tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN. ASN dilarang melakukan hal tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. "Sesuai kewenangan yang KASN miliki, maka kami telah merekomendasikan kepada Walikota Makassar selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 Camat tersebut. Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tanggal surat 8 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya," kata I Made Suwandi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU