Terapis Dibawah Umur, Miracle Digerebek Polrestabes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Feb 2019 09:03 WIB

Terapis Dibawah Umur, Miracle Digerebek Polrestabes

Firman Rachmanudin Wartawan Surabaya Pagi Malam perayaan Valentine akan menjadi malam tak terlupakan bagi enam remaja perempuan yang menjadi terapis di sebuah Spa plus-plus di Komplek Apartemen Metropolis lantai 2 MS.B207 Jalan Raya Tenggilis No. 127 Surabaya. Bagaimana tidak, dari dalam tempat bernama Miracle Spa and Massage itu, Unit Pelayan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan terhadap aktifitas prostitusi terselubung, Rabu (13/2) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan enam terapis dengan dua di antaranya masih di bawah umur. Enam terapis itu adalah DV (19) asal Jalan Kalijudan Surabaya, AR (19) asal Jalan Karang Gayam Surabaya, HA (20) asal Jalan Mulyorejo Surabaya, FA (17) asal Jalan Kalijudan Surabaya, RR (17) asal Jalan Kalilom Surabaya, MV (19) asal Jalan Sawentar Surabaya. Tak hanya mereka, polisi pun menangkap Yuda (34), warga Wisma Kedung Asem, Surabaya yang merupakan pemilik spa plus-plus tersebut. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menuturkan, modus yang digunakan oleh pemilik spa adalah dengan menyediakan jasa pijat seluruh tubuh termasuk alat vital. Pelanggan utamanya, tentu saja para lelaki. "Modusnya pijat seluruh badan. Dari situ, termasuk alat vital pria juga dipijat, sampai orgasme juga," tutur Ruth, Kamis (14/2). Dalam menjalankan bisnisnya, Yuda memberikan gaji kepada para terapisnya dengan nilai 1 juta rupiah perbulan. Selain gaji pokok, para terapis itu juga mendapat komisi sebesar 25 persen dari uang yang dibayarkan oleh pengunjung. "Tersangka pengelola pijat tradisional (Pitrad) itu sendiri yang menentukan tarif untuk melayani pijat / massage yang bertarif mulai Rp300.000 Mereka digaji perbulan dan dapat komisi juga untuk tiap tamu," lanjutnya. Kini, Yuda akan terancam pasal berlapis. Ia akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP yang ancamannya penjara hingga 15 Tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU