Terbukti Korupsi, Dua Pejabat PT DOK Divonis 4 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Okt 2018 19:00 WIB

Terbukti Korupsi, Dua Pejabat PT DOK Divonis 4 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Nana Suyarna Tahir selaku direktur keuangan nonaktif dan I Wayan Yoga Djunaedy, Direktur Produksi nonaktif dari PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), terdakwa perkara dugaan korupsi akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, menghukum kedua terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara. "Menyatakan, terdakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar I Wayan Sosiawan membacakan amatr putusannya, Jumat (5/10/2018). Tak hanya hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, bila kedua terdakwa tidak dapat mengganti 24 persen uang penggantian, sebesar 951.294 dolar Amerika yang merupakan 24 persen dari total kerugian negara yakni 3.963.725 dolar Amerika, maka keduanya akan dikenakan pasal 3 juncto 18 UU Tipikor subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Usai sidang, Nyoman, kuasa hukum dari kedua terdakwa mengaku keberatan dengan vonis pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan denda Rp 100 juta subsider pidana 3 bulan yang dijatuhkan hakim. "Iya, otomatis berat, banyak bukti yang tidak disampaikan hakim saat persidangan, klien kami (Wayan) hanya menjadi saksi saat penandatanganan itu," terang Nyoman pasca sidang di PN Tipikor Surabaya di Sioarjo, Jumat (5/10/2018). Sedangkan, dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Firmansyah Dirut nonaktif, sampai Muhammad Yahya yang menjadi Direktur Pemasaran nonaktif dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada pekan depan. Untuk diketahui, dugaan korupsi itu bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879. Saat pelaksanaannya kala itu, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam. Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar US$ 3.9 juta kepada AE Marine. Pte, Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi. Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU