Terbukti Tipu Pembebasan Lahan, Liem Donni Divonis 2,6 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Agu 2019 18:20 WIB

Terbukti Tipu Pembebasan Lahan, Liem Donni Divonis 2,6 Tahun

SURABAYA PAGI, Lamongan - Meski dalam persidangan Liem Donni Harianto Talim terdakwa dalam perkara pengelapan uang pembebasan lahan senilai Rp 9 Miliar, melalui kuasa hukumnya meminta dibebaskan dari semua tuduhan, tidak diindahkan oleh penegak hukum. Buktinya, Pengadilan Negeri Lamongan tetap bersikukuh kalau terdakwa bersalah melakukan penipuan pembebasan lahan di Desa Pelang Kecamatan Kembangbahu, dengan memvonis hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (29/9/2019) di ruang sidang cakra. Vonis 2,6 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh Muhammad Sainal, sudah sepantasnya vonis itu disematkan ke terdakwa, karena terdakwa telah terbukti sebagaimana yang dituntutkan oleh JPU yakni terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa sesuai dalam pasal 372 KUHP. "Karena perbuatanya, terdakwa Donni Harianto Talim yang menjadi terdakwa dalam perkara penggelapan uang pembebasan lahan senilai Rp 9 Miliar, bersalah dan dijatuhi ukuman 2 tahun 6 bulandivonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Sinal ketua PN mengetok palu. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Andhika dan Heri Pamungkas dalam sidang sebelumnya yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dengan alasan perbuatan terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal penggelapan. Sementara itu, Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Andhika usai persidangan dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan putusan ini. Hanya saja bila terdakwa banding maka pihaknya akan melakukan hal yang sama. "Jika mereka banding, kami juga banding," tegasnya. Sedangkan, saksi korban Simon Halim, mengaku jika putusan hakim itu sudah adil. Meski begitu, pihaknya menginginkan kerugian materiil senilai miliaran itu bisa kembali. "Jika ditanya puas atau tidaknya, ya masih kurang puas, karena sebenarnya kami juga menginginkan uang itu bisa kembali," harapnya. Sebelumnya kuasa hukum terdakwa, meminta kepada majelis hakim untuk terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, baik dalam dakwaan maupun tuntutan penuntut umum. Bahkan, dikutip dari keterangan ringkasan pembacaan putusan hari ini, penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan penuntut umum kabur. Tak hanya itu, penasihat hukum terdakwa juga menilai apa yang disangkakan penuntut umum kepada kliennya bukan merupakan tindakan pidana melainkan perdata. Alasannya, terdakwa sudah menjalankan tugasnya yakni melakukan pembelian tanah yang hingga saat ini, kepemilikan lahan sudah dalam penguasaan saksi korban Simon Halim.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU