Terdakwa Gilang Fetish Akan Dihadirkan ke PN Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Des 2020 21:10 WIB

Terdakwa Gilang Fetish Akan Dihadirkan ke PN Surabaya

i

Sidang lanjutan perkara fetish kain jarik dengan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, Senin (14/12).SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang lanjutan perkara fetish kain jarik dengan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, mengalami hambatan saat digelar di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/12).

Saat persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan  terdakwa, JPU, majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa, mengalami kesulitan berkomunikasi dengan terdakwa.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Khusaeni memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, untuk menghadirkan terdakwa mantan mahasiswa universitas ternama di Surabaya itu ke persidangan.

"Memerintahkan JPU, untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan. Perlu diingat, harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19," kata hakim Khusaeni.

Sudiro Husodo, saat ditemui usai persidangan, menyampaikan tanggapannya terkait penundaan sidang yang berujung pada perintah menghadirkan terdakwa ke persidangan.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Menurut saya bagus ya. Sangat penting dihadirkan untuk menggali keterangan-keterangan dari Gilang," jelasnya.

Terkait pokok perkara, pengacara yang akrab dipanggil Diro itu menerangkan bahwa kasus ini sebenarnya dimulai dari komunitas LGBT. Ia mengaku, para korban dan Gilang ada pembicaraan sebelumnya.  

"Ada kesepakatan antara mereka. Fikri pada waktu itu ada di Banyumas. Kan pulang saat pandemi. Sedangkan si Gilang ini di Surabaya. Yang beli kain jarik sama lakban itu si fikri dan yang membungkus itu si Royan, teman SMA Fikri," terangnya.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Sedangkan tentang kejanggalan pasal yang didakwakan adalah UU ITE, diantaranya dan distribusi dan transmisi. Padahal yang mentransmisikan mendistribusikan adalah korban Fikri.

"Coba dicek di Twitter, akunnya M. Mukhlis, disitu masih ada. Seharusnya, kalau memang ini ITE, akun tersebut harusnya disita. Lha kok malah dibiarkan. Yang mentransmisikan dan mendistribusikan siapa ?," beber dia.Nbd 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU