Terdakwa Ibu dan Anak Pengedar Pil Double L Diperiksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Sep 2020 18:15 WIB

Terdakwa Ibu dan Anak Pengedar Pil Double L Diperiksa

i

Majelis Hakim Safri Abdullah menanyakan kepada terdakwa Kristin saat sidang perkara pengedaran pil Double L yang di gelar online di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9).SP/Patrik Cahyo

SURABAYAPAGI, Surabaya – Ibu dengan anak terpaksa mendekam di sel berjeruji dalam kasus perkara sidang pengedaran pil double L saat sidang online yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negari, Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/9/2020). Sidang perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Sidang yang digelar online tersebut dihadiri oleh kedua terdakwa ibu yang bernama kristin dan anak putranya Johan, siap untuk mengikuti persidangan. Majelis Hakim membuka persidangan kasus pengedaran pil double L menanyakan pada terdakwa.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Majelis hakim Safri Abdullah mengatakan pada terdakwa Kristin kenapa anda di tangkap oleh pihak kepolisian? Saat persidangan berlangsung. Terdakwa menjawab ada pihak yang melaporkan saksi yang  bernama hendri hingga dikembangkan ke polisi, “ ungkap Kristin.

Menurut data yang dihimpun oleh Surabaya Pagi, bahwa terdakwa memperoleh barang haram berupa pil double l tersebut berasal dari Marvin dengan cara menghubungi untuk memesan barang tersebut. Selain itu pil double l sistem pengirimannya dari Bandung dan langsung dikirim pada Hendri yang memesan hingga beberapa kali dengan pembayaran melalui transfer sebanyak 20 kali.

Ibu_Anak_Pengedar_Pil_Double_L_Patrik_(5)Ibu_Anak_Pengedar_Pil_Double_L_Patrik_(5)

Saat ditanya oleh Majelis Hakim, Johan benar merupakan anak Kristin, terdakwa Johan mengatakan benar pak” ungkapnya. Johan yang menjadi pengedar saat mengirim barang haram tersebut dengan dihubungi oleh marvin kalo mengambil pil double l.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Pemesanan barang haram tersebut melalui telpon saat ada permintaan untuk kirim barang. Lalu Hendri setor tunai atau transfer ke rekening atas nama Johan. Saat dalam persidangan terdapat barang bukti hp karena minggu lalu udah ada barang bukti double l.

Selain itu terdakwa mengambil barang dari Marvin temannya dengan harga Rp.17.000 lalu mengirim ke Hendri dengan harga Rp. 22.000. Dalam satu bulan terdakwa melakukan pengiriman selama 20 kali pengiriman.

Jaksa Penutut Umum (JPU) menanyakan lebih dalam ke Ibu Kristin, “Berapa jumlah barang yang dikirim pada bulan februari kepada para saudara, “ungkapnya. Terdakwa menjawab yang terakhir kali pada bulan februari sekitar 10 dus,”ungkap Kristin.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

Majelis Hakim menutup persidangan dengan menanyakan pada JPU apa perlu mengajukan saksi dalam persidangan untuk tuntutan terdakwa. JPU mengatakan sidang di lanjutkan minggu depan yang Mulia”pungkas JPU. Pat

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU