Terdakwa Kasus Narkotika Mastur Dituntut 20 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Okt 2020 19:50 WIB

Terdakwa Kasus Narkotika Mastur Dituntut 20 Tahun Penjara

i

Terdakwa Mochammad Mastur Bin Mattari menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Candra, PN Surabaya, Surabaya, Kamis (22/10).SP/Patrik Cahyo

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Mochammad Mastur bin Mattari dituntut 20 Tahun pidana penjara dituntut oleh JPU Yusuf Akbar Amin menjalani persidangan secara online di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/10). Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Marper.

“Terdakwa Mastur dituntut 20 Tahun pidana penjara, ini berbeda dengan yang lain karena mengedarkan 8 kilogram narkotika hukuman seumur hidup. Penasehat hukum saudara akan mengajukan sidang pledoi ditunda tanggal 2 dan kembali ketahanan,”ungkap Majelis Hakim Marper.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan  tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Terdakwa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap JPU Yusuf.

Diketahui sebelumnya, bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 22.00 Wib, Moch. Umar Faruq (DPO) menelpon terdakwa, ada barang paketan dari Negara Malaysia yang didalamnya ada Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bentuk 1 (satu) buah kardus warna coklat.

Terdakwa Mastur bersama-sama dengan Noch. Umar Faruq (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 06.00 Wib  untuk mengambil paketan tersebut dan selanjutnya dimasukan kedalam 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol L 1921 WS yang dikendarai terdakwa di Cv. A&A Enterprise Resources Jl. Teuku Umar No. 2 Kec. Bangkalan Madura.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Selanjutnya didalam perjalanan, saksi Ibnu Wiyanto dan saksi Roby Agam yang merupakan Anggota Kepolisian RI melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa. Penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus warna coklat dengan nomor Koli A0392.

Barang bukti ditemukan oleh anggota kepolisian sejumlah berat netto seluruhnya sebesar 10.367,52 (sepuluh ribu tiga ratus enam puluh tujuh koma lima puluh dua) gram jenis sabu – sabu golongan 1. Sabu tersebut dibungkus dan diikat dengan benang putih selanjutnya digantungi label, dilak serta Cap Polri.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk NOKIA warna hitam dan 1 unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol L 1921 WA beserta kunci kontaknya.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Moch. Umar Faruq (DPO) yang merupakan adik kandung terdakwa. Terdakwa sudah kedua kalinya disuruh mengambil paketan dari Malaysia dan mendapatkan uang dari Moch Umar Faruq (DPO) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Pat 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU