Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Jember di Vonis 14,5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Des 2019 15:36 WIB

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Jember di Vonis 14,5 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jember Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Jember manjatuhi hukuman 14 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa MS (46) atas kasus asusila kepada anaknya. Putusan tersebut dibacakan Hakim Slamet Budiono dalam persidangan di PN Jember, Kamis (19/12). Majelis Hakim menjatuhi vonis lebih ringan kepada terdakwa dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 15 tahun. Perlu diketahui, MH dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berupa mengancam dan melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur. MH didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa menerima putusan tersebut, kata Naniek Sudiarti selaku kuasa hukum terdakwa. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 2 Juni 2019 lalu. Saat itu korban yang merupakan santriwati sedang pulang liburan menjelang hari raya Idul Fitri 2019. Korban masih berumur 15 tahun, kata Naniek. Diwawancari secara terpisah, ketua Lembaga bantuan hukum (LBH) Universitas Islam Jember Solihati menilai, pelaku kekerasan seksual yang merupakan ayah kandung sendiri, harus ada pencabutan kewaliannya. Menurutnya, status walinya bisa dipindahkan pada keluarga lain yang secara hukum masih bisa menjadi wali si anak. Sebab, bila tidak dicabut, status tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu masa depan anak korban pemerkosaan. Misalnya anaknya akan menikah, bsia tidak diberi izin untuk menikah, kata Solihati.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU