Terdakwa Kasus Penggelapan Tanah Untuk Pabrik Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Agu 2019 19:09 WIB

Terdakwa Kasus Penggelapan Tanah Untuk Pabrik Dituntut 3 Tahun Penjara

SURABAYA PAGI, Lamongan - Terdakwa Liem Donni Hariyanto Talim (46) warga Tambaksari, Surabaya yang tersangkut perkara dugaan penggelapan uang pembebasan lahan miliaran rupiah di Lamongan, Senin (12/8/2019) dituntut hukuman selama 3 tahun penjara, oleh JPU dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri setempat. Pembacaan tuntutan ini dilakukan oleh JPU, Andhika, dan sidang lanjutan akan digelar pada Senin mendatang (19/8/2019) dengan agenda pembelaan terdakwa, atas tuntutan hukuman 3 tahun penjara. JPU Andhika kepada wartawan menyebutkan, kalau lantaran kasus ini menjadi kasus menarik perhatian publik, sehingga tuntutan ini yang menentukan adalah Kejati Jatim. "Perkara menarik memang SOP nya harus Kejati mas yang nentuin, jelas Andhika pada wartawan. Sementara itu dihari yang sama, Polres Lamongan juga di pra peradilan dalam kasus ini. Pra peradilan ini untuk yang kesekian kalinya. Kali ini, pra peradilan digelar atas permohonan Liem Michelle yang diwakili oleh tim penasihat hukumnya Hands Edward Hehakaya, Senin (12/8/2019). Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Lamongan itu, pemohon melalui penasihat hukumnya menganggap penahanan Nancy Agustiawati selaku ibu kandung pemohon oleh pihak termohon (Polres Lamongan) dinilai tidak sah lantaran kurang memenuhi syarat subjektif. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Jantiani Longli Naetasi, penasihat hukum pemohon menyampaikan tentang beberapa permohonan pra peradilan di hadapan hakim tunggal. Usai persidangan, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pra peradilan tersebut adalah hak pemohon dan merupakan hal yang biasa. Dikatakannya, jika yang disebutkan dalam permohonan tersebut menurut mereka tidak sah. "Tapi menurut kami itu sebaliknya. Karena penyidik sudah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur," kata Norman. Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika korban Simon Halim (47), Direktur PT Alam Jaya Primanusa Surabaya yang merasa ditipu oleh Liem Donni Hariyanto Talim (46), yang juga warga Surabaya dalam jual beli tanah yang ada di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan. "Harusnya setelah pembelian tanah pada tahun 2015 lalu itu, sudah berdiri pabrik di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu," kata Simon pada wartawan ketika itu. Dari beberapa luas tanah yang sudah dibeli, menurut Simon, sebagian sudah dilakukan sertifikasi tanah. Namun ada beberapa yang masih belum jelas sehingga Simon harus menelan kerugian hingga Rp 29 miliar. Terakhir, kasus ini juga menyeret istri Liem Doni menjadi tersangka baru untuk kasus yang sama hingga berujung pra peradilan. Sebelumnya, perkara pembebasan lahan di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu itu menjadi pusat perhatian lantaran polemik itu kerugian Simon Halim selaku korban mencapai miliaran rupiah. Bahkan, Polres Lamongan, yang menangani perkara tersebut juga pernah dipraperadilankan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Liem Donni. Meski pun tidak dikabulkan atas putusan Pengadilan Negeri Lamongan, Penasihat Hukum terdakwa, Hands Edward juga mengajukan keberatan dalam persidangan pokok perkara yang dipimpin Muhammad Sainal, S.H.,M.Hum selaku ketua majelis hakim atas penyitaan barang bukti uang sebesar kurang lebih Rp 2,9 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Andhika, S.H.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU