Terdakwa Ngaku Ajak Anak-anak Pesta Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Okt 2018 10:39 WIB

Terdakwa Ngaku Ajak Anak-anak Pesta Sabu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Abdul Muid dan Deddy Utomo, dua terdakwa kasus narkoba ini mengakui bahwa dia pesta sabu bersama teman-temannya yang diketahui masih di bawah umur. Hal itu terungkap saat para temannya memberikan keterangan dalam sidang yang dipimpin Hakim Syifaurosidin, Senin (29/10). Dalam keterangannya dua saksi yakni Dwi Agus Setiawan dan Dian Sukma Ningrum menyatakan terdakwa bersama 10 temannya pada 30 Juli 2018 sekira jam 22.30 WIB berkumpul di Pertigaan Lampu Merah Jalan Gresik Krembangan Kota Surabaya tepatnya di dekat pos Polisi. Kemudian saksi Dian Sukma Ningrum mempunyai ide untuk pesta sabu dan saksi pun mengumpulkan uang untuk membeli sabu-sabu dengan cara patungan. "Saya urun Rp100.000 sedangkan terdakwa Deddy Utomo mengeluarkan uang sebesar Rp300.000 hingga terkumpul uang sebesar Rp400.000," ujarnya. Selanjutnya terdakwa Deddy menemui terdakwa Muid untuk membelikan sabu-sabu ke seseorang di Jalan Sawah Pulo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Dari laki-laki itulah, terdakwa mendapat satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,88 gram. Saat hendak menuju tempat yang disepakati untuk pesta sabu, terdakwa ditangkap petugas yang sedang melakukan patroli. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sb/02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU