Terdakwa Penipuan Ria Har Astuti Bin Suhartono Jalani Sidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Nov 2020 22:01 WIB

Terdakwa Penipuan Ria Har Astuti Bin Suhartono Jalani Sidang

i

Terdakwa Ria Har Astuti Bin Suhartono menjalani sidang dakwaan penipuan di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Senin (23/11). SP/Patrik Cahyo

SURABAYAPAGI, Surabaya – Terdakwa Ria Har Astuti Bin Suhartono menjalani sidang kasus penipuan penjualan tanah miliknya, yang dijual kepada korban Ir. Ayyub menjalani persidangan online di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Senin (23/11). Sidang tersebut menghadirkan saksi korban untuk memberikan keterangan penipuan.

Terdakwa Ria menemui saksi korban IR. AYYUB di kantornya Jalan Platuk Donomulyo I/8 Surabaya dalam rangka menawarkan sebidang tanah yang diakui terdakwa bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Tanah yang akan dijual tersebut terletak di Jalan Ploso Wetan Gang PLN Surabaya dengan luas ± 2.220 M2 seharga  Rp. 3.330.000.000,- (tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

Terdakwa saat itu sempat menunjukkan kepada saksi korban berupa foto dari handphone yaitu buku catatan kelurahan, dan surat-surat asli tanah tersebut berada di Kantor Kelurahan Ploso.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Ir. Ayyub mengalami kerugian ± sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah). “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,”ungkap JPU Yusuf saat membacakan surat dakwaan.

Terdakwa_Ria_Har_Astuti_Patrik__(3)Terdakwa_Ria_Har_Astuti_Patrik__(3)

Keterangan dari saksi korban Ir. Ayyub yang berprofesi yang juga sebagai pengusaha jual beli tanah tertipu sebesar sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah), karena membeli tanah terdakwa dan terjadi kesepakatan DP (Down Payment) dengan terdakwa sehingga membayar sebanyak 4 kali cicilan.

“Terdakwa menjual tanah miliknya dengan luas total menurut terdakwa  ± 2.220 M2, saat itu terdakwa juga menyerahkan kepada saksi korban berupa 6 (enam) lembar print foto lokasi tanah,” ungkap Ayyub saat hadir di persidangan.

Pembayaran saksi korban menyerahkan secara tunai uang cicilan kepada terdakwa di Kantor milik saksi korban di Jalan Platuk Donomulyo  I/8 Surabaya dengan total rincian angsuran Kwitansi  pertama  tanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp. 200.000.000, Kwitansi tanggal 16 November 2018 sebesar Rp. 50.000.000, Kwitansi tanggal 17 November  2018 sebesar Rp. 130.000.000 dengan catatan tertulis untuk pembelian Mobil X-over 2013 Nopol L 1751 QQ (artinya mobil saksi korban yaitu Mobil X-over 2013 Nopol L 1751 QQ dipergunakan sebagai pembayaran DP tanah senilai Rp. 130.000.000, Kwitansi tanggal 20 Desember 2018 sebesar Rp. 25.000.000.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Terdakwa_Ria_Har_Astuti_Patrik__(1)Terdakwa_Ria_Har_Astuti_Patrik__(1)

Sehingga total uang yang telah dibayarkan saksi korban kepada terdakwa sebagai DP jual beli tanah adalah sebesar Rp. 405.000.000. Bahwa pada awal bulan November  terdakwa telah dengan sengaja merubah isi dari  Surat 1 (satu) lembar fotokopi  Petok D Persil 160 tercatat Kelurahan Ploso Kec Tambaksari.

1 (satu) lembar foto Surat Tanda Peryataan persaksian hak milik tanah bekas yasan terletak di Sawah Ploso Tengah Kel Ploso Kec Tambaksari. Kedua Surat tersebut telah dirubah nama pemilik aslinya atas nama Suhartono menjadi Ria Har Astuti dengan tujuan untuk mengakali saksi korban dengan cara meminta bantuan kepada Mat Narum (DPO) untuk merubah fotokopi surat-surat tersebut diatas menjadi atas nama terdakwa.

Bahwa tanggal 20 Desember 2018 (cicilan keempat DP) saksi korban meminta surat Petok D Persil 160 tercatat dalam buku No. 61 Halaman 1912 Kelurahan Ploso Kec Tambaksari atas nama RIA HAR ASTUTI tanggal 26 Agustus 2018 yang asli kepada terdakwa, namun terdakwa hanya menjanjikan saksi korban dan tidak pernah diberikan oleh terdakwa,

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Terdakwa_Ria_Har_Astuti_Patrik__(5)Terdakwa_Ria_Har_Astuti_Patrik__(5)

Akhirnya saksi korban mengecek keberadaan surat tersebut di Kantor Kelurahan Ploso dan menurut saksi BAMBANG PONTJO MULYONO tanah tersebut sudah dijual oleh SUHARTONO kepada DIDIK DJUNAIDI seluas 160 M2 pada tanggal 22 Februari 2010.

Sidang tersebut akan digelar kembali Kamis 26 November 2020 dengan menghadirkan saksi lain untuk memberikan keterangan lebih lanjut,”pungkas JPU Yusuf kepada Majelis Hakim. Pat

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU