Terdesak Kebutuhan Seorang Pria Nekat Sikat HP Teman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Nov 2019 11:18 WIB

Terdesak Kebutuhan Seorang Pria Nekat Sikat HP Teman

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota tim.anti bandit polsek Wonokromo, mengamankan tersangka Kumaidi,19, warga Dusun Krajan RT 1 RW 1 Desa Grabakan Kecamatan Keradenan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah kost di jalan Lontar Gang Makam, Surabaya. Dia diduga mencuri handphone vivo type Y 95 warna merah dan flasdisk brisi rekaman CCTV. Dan saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Wonokromo. Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto,SH, polsek Wonokromo mendapat laporan dari Putra Sulistiyo, 20, warga Dusun Wetan Embong RT 04 RW 09 Kecamatan Sukorejo, Pasuruan. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Kumaidi di Royal Plaza Surabaya (Tiket boot out mobil), ini setelah lewat CCTV. Kronologis, korban menaruh handphone miliknya di kursi pos booth parkir royal (pos lainnya yaitu chek list kendaraan yang terparkir di royal plaza, setelah itupelapor kembali ke pos, dan mendapati handphone yang sebelumnya, ditaruh di kursi telah hilang, kemudian korban sempat bertanya kepada rekan dan mencari handphone tersebut sampai ke kantor dan handphone belum juga ditemukan. Setelah itu korban melakukan pengecekan CCTV di posko security dan mendapati tersangka yang masuk kedalam pos booth, keesokan harinya, korban melaporkan perbuatan pelaku mencuri handphone ke petugas security dan didapati handphone ada di tas pelaku, selanjutnya, korban lapor ke Polsek. Saat diperiksa, tersangka mengambil handphone milik teman karena butuh untuk kebutuhan sehari hari. "Butuh untuk kebutuhan sehari hari," terangnya. Akibatnya tersangka dijerat pasal 365 KUHP.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU