Terekam CCTV, 2 Maling Motor Rusunawa di Kediri Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jul 2020 21:45 WIB

Terekam CCTV, 2 Maling Motor Rusunawa di Kediri Diringkus

i

Dua pencuri sepeda motor yang tertangkap usai aksinya terekam kamera CCTV.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri -  Kasus pencurian sepeda motor di Rusunawa Kelurahan Dandangan, Kota Kediri akhirnya terpecahkan.

Berbekal rekaman kamera CCTV, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka pelaku pencurian.

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi menjelaskan, petugas telah mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang diparkir di parkiran barat blok A Rusunawa Kelurahan Dandangan.

"Kedua tersangka diamankan Abdur Rohim (28) warga Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri serta Siti Maslakah (43) yang berdomisili di Rusunawa Dandangan," jelas AKP Kamsudi, Selasa (7/7/2020).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (5/7) lalu.

Sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban AH yang diparkir di parkiran Rusunawa hilang dibawa para pelaku. Dan aksi tersebut baru diketahui keesokannya, Senin (6/7) saat korban hendak memakai motor namun motornya tidak ada di parkiran.

Atas hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke satpam Rusunawa Dandangan yang kemudian dilanjutkan ke Polsek Kediri Kota.

Anggota yang mendapati laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman kamera CCTV.

Dari rekaman CCTV tampak pelaku yang berjumlah dua orang yang mana satu pria mengenakan masker dan seorang perempuan tidak memakai masker membawa kabur motor korban.

Setelah diidentifikasi, polisi mengetahui identitas pelaku perempuan bernama Siti Maslakah.

Baca Juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

Tersangka langsung diamankan. Usai diamankan polisi mendapati informasi dari pelaku jika ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama Abdur Rohim.

Mendapat informasi tersebut, polisi akhirnya mengamankan Abdur Rohim di rumahnya di Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Selain mengamankan pelaku, poliis juga mengamankan sepeda motor yang dipakai saat kedua pelaku beraksi sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Kota.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Maling Kotak Amal di Ponorogo



 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU