Tergugat: Pihak Penggugat Diduga Gelapkan Hak Waris

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Nov 2018 08:25 WIB

Tergugat: Pihak Penggugat Diduga Gelapkan Hak Waris

SURABAYA PAGI, Surabaya - Perkara dalam gugatan dugaan wanprestasi antara pihak penggugat Budiman Walujo dan pihak tergugat Siti Ernawati, Santoso Walujo dan Sri Rahayu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu 31/10. Sidang Wanprestasi yang digelar di PN Surabaya ini, terkait hak-hak dan kewajiban dari mendiang Mendian Walujo dan Mendian Rachmawati berupa sertifikat sebidang tanah dan bangunan No. 366 yang berada dikawasan Jeruk, Kecamatan Lakar Santri, Kota Surabaya seluas 798 m². Sertifikat tersebut atas nama Turut Tergugat I yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III tertanggal 26 Januari 2001 beserta bangunan di atasnya. Pada Akta No 19, tanggal 13 September 2002, terkait perjanjian pengikat jual beli antara tergugat I sebagai penjual dengan Tuan Walujo dan Nyonya Rachmawati sebagai Pembeli, yang dibuat dihadapan Joseph Andy Hartanto, S.H., Notaris di Surabaya. Saat ini, tanah dan bangunan tersebut dikenal dengan bidang tanah dan bangunan di Bukit Telaga Golf Blok TA 1-14. Anehnya, pihak penggugat Budiman Walujo juga memperkarakan sertifikat tanah dan bangunan yang ditujukan kepada pihak penggugat terkait Notulen Rapat Keluarga (NRK) tertanggal 21 Januari 2017 yang telah didaftarkan dalam buku yang disediakan dengan Nomor : 361/W/I/2017 oleh Atika Ashiblie, S.H. Sertifikat yang diperkarakan oleh pihak penggugat kepada pihak terugat yakni, Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3280, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya seluas 781 m². Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2210, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, seluas 762 m². Diluar persidangan, Kuasa Penggugat dari Siti Ernawati menyayangkan jika pihak penggugat yakni Budiman Walujo notabene Adik Kandung pihak tergugat memperkaranya hingga masuk ke gugatan perdata wanprestasi hak ahli waris. "Tiga sertifikat ini yang diperkarakan penggugat. Tiga sertifikat atas nama papaku ini akan dibalik nama oleh penggugat. Sertikat sudah ada yang dijual oleh pihak penggugta sebesar Rp. 40 miliar" terangnya. Sebelumnya, pihak tergugat telah melaporkan pihak penggugat yakni Budiman Walujo dengan laporan penyerobotan tanah dan penggelapan ke Mapolda Jatim. "Saya sudah melaporkanya ke Polda atas penyerobotan dan penggelapan malah dia gugat saya. Jadi laporan itu gugur" tukasnya Disisi lain, pihak penggugat Budiman Walujo didampingi kuasa hukum, H Sujianto, menghindari wartawan hukum saat akan dikonfimasi terkait sidang wanprestasi yang digelar di ruang sidang Sari I PN Surabaya. bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU