Terima Suap, 12 Anggota DPRD Kota Malang Dituntut Berbeda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Apr 2019 11:36 WIB

Terima Suap, 12 Anggota DPRD Kota Malang Dituntut Berbeda

SURABAYAPAGI.com - Sebanyak 12 mantan anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, dituntut bervariasi antara 4 tahun sampai dengan 6 tahun kurungan penjara pada sidang lanjutan kasus penerima suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Sidang dinyatakan terbuka untuk umum, silakan penuntut umum untuk membacakan surat tuntutannya," kata Ketua majelis hakim Dede Suryaman di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa. Jaksa KPK, Arief Suharyanto membacakan surat tuntutan bagi 12 Anggota DPRD Kota Malang masing-masing adalah Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Indra Tjahjono, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani serta Een Ambarsari. Terdakwa Sugiarto, dan Een Amabarsari dituntut paling tinggi yakni 6 tahun penjara, denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp117,5 juta. Sementara, terdakwa Syamsul Fajrih dan Bambang Trioso mendapat tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan serta membayar uang pengganti Rp117,5 juta. Untuk terdakwa Mohammad Fadli, Hadi Susanto, Imam Ghazali dan Asia Irian dituntut 4,5 tahun penjara denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp117,5 juta. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Diana Yanti, Afdhal Fauza dan Indra Tjahjono mendapat tuntutan 4,3 tahun, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp117,5 juta. Dalam surat tuntutanya, jaksa KPK menyatakan para wakil rakyat kota Malang ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya. Atas tuntutan tersebut, ke 12 terdakwa ini mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada sidang selanjutnya. "Silakan masing-masing terdakwa ajukan pembelaan, majelis memberikan waktu satu minggu," ujar Hakim Dede Suryaman. Kasus suap perubahan APBD Tahun 2015 dari Wali Kota Malang, M Anton ini telah menjerat 40 Anggota DPRD Kota Malang sebagai terdakwa. Sebanyak 18 di antaranya telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU