Terima Total Gratifikasi 10 M, Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Nov 2019 14:46 WIB

Terima Total Gratifikasi 10 M, Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan bagi mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Jaksa KPK menilai politikus Golkar tersebut terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah perkara. "Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). Dalam berkas tuntutan setebal 563 halaman itu Jaksa KPK membeberkan total uang yang diterima Bowo Sidik dari sejumlah pihak. Penghitungan jaksa, secara keseluruhan Bowo menerima Rp10.384.399.037 dalam beberapa mata uang. Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga meminta Bowo membayar sejumlah uang pengganti. "Membayar uang Rp52.095.966 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/11). Jika masih juga tak mencukupi, lanjut Jaksa Ikhsan, maka terdakwa akan dipidana penjara selama satu tahun. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. "Berupa pencabutan hak politik untuk terlibat dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," sambung Ikhsan lagi. "Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR," kata jaksa. Atas perbuatan itu, Bowo diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikorjuncto Pasal 65 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU