Terindikasi Cemari Sungai di Jombang, Sanksi Pidana Menanti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Des 2019 15:00 WIB

Terindikasi Cemari Sungai di Jombang, Sanksi Pidana Menanti

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dengan sejumlah alat bukti dan sampel air yang diambil di beberapa titik di sepanjang sungai Avur Budug Kesambi, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, Balai Gakkum KLHK sudah melakukan proses verifikasi laporan untuk membuktikan dugaan pencemaran. Hasil verifikasi dilakukan gelar perkara pada Senin, (10/12/2019) kemarin di Surabaya yang menyatakan, bahwa PT MAG terbukti melakukan pencemaran. Verifikator yang hadir yakni Dirjen Gakkum, DLH Provinsi Jatim, DLH Kabupaten Jombang dan Penyidik PNS (PPNS) Balai Gakkum KLHK. Hasilnya, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Muhammad Nur menjelaskan, bahwa pihaknya menangani dua kasus laporan pencemaran. "Dan yang diduga melakukan pencemaran yakni pabrik kertas PT MAG dan pabrik plastik UD MPS di Kecamatan Kesamben, Jombang," jelasnya, saat di konfirmasi, Rabu (11/12/2019). **foto** Nur menegaskan, karena PT MAG terbukti ada indikasi melakukan pencemaran lingkungan, maka kasus tersebut akan direkomendasikan ke Direktorat Pengaduan Pengawasan Sanksi Administrasi di Dirjen Gakkum. "Yang PT MAG itu disepakati dari hasil verifikasi lapangan. Indikasi terjadinya pencemaran ada buktinya. Dan ini akan ditindaklanjuti temen-temen penyidik ke penindakan hukumnya," tegasnya. Menurur Nur, bukti yang dimaksud pada kegiatan verifikasi itu antara lain dua pipa tersembunyi dengan ukuran 4 dim dan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) yang tidak berfungsi. "Temuan pada proses verifikasi ini bisa ditindaklanjuti ke proses penindakan hukum administrasi yang berupa paksaan untuk memanfaatkan IPAL kembali agar limbah cair tidak di buang ke sungai lagi," ujarnya. Namun, lanjutnya, apabila sanksi administrasi itu tidak diindahkan, maka akan diberlakukan sanksi pidana. "Kalau itu tidak ditindaklanjuti pada batas waktu yang ditentukan, maka otomatis akan diproses pidana," tandasnya. Sedangkan untuk UD MPS, juga di indikasikan mencemari sungai Avur Budug Kesambi. Namun, pihak Gakkum masih akan mendalami kasusnya untuk pemberian sanksi. Pasalnya, UD MPS sudah pernah mendapat sanksi administrasi oleh Pemkab Jombang. "Yang jelas perusahaan itu sudah pernah melakukan pelanggaran, sehingga mendapat sanksi administrasi oleh pemerintah daerah," ungkapnya. Untuk itu, pihak penyidik akan melakukan pendalaman kasus pencemaran yang diduga dilakukan oleh UD MPS ini. "Bila terbukti melakukan pencemaran, perusahaan tersebut bisa langsung diberi sanksi pidana," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU