Terjerat Pungli Sertifikat Tanah, Lurah Lidah Kulon Dipecat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Jul 2019 13:54 WIB

Terjerat Pungli Sertifikat Tanah, Lurah Lidah Kulon Dipecat

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Lurah Lidah Kulon Budi Santoso diamankan anggota Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya. Budi menarik pungutan liar atas penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL. Budi digerebek saat menemui dua korbannya di salah satu rumah makan di kawasan Simpang Darmo Permai Selatan III pada, Jumat (19/7). Dia diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 35 juta. Kasus itu bermula saat Suroto, makelar, membeli tanah atas nama Seniti dan Tarimah. Dia meminta tolong, kepada Budi selaku pejabat setempat untuk menaikkan status sertifikat dari SHGB menjadi SHM. Namun, sertifikat yang diurus lewat program PTSL itu tidak kunjung diberikan. Saat ditagih, Budi berdalih bahwa sertifikat tersebut masih berada di notaris atas nama Julia Seloadji. Karena, sudah ditunggu pembeli, Suroto akhirnya mendesak Budi agar segera memberikan sertifikat tersebut. Namun, Budi mematok tarif atas pengurusan sertifikat itu. Awalnya, uang yang diminta Rp 100 juta. Namun, Suroto berkeberatan dengan permintaan tersebut. Dia hanya mampu menyiapkan Rp 35 juta. Tarif tersebut sudah disepakati. Akhirnya, Budi mengajak Suroto bertemu di salah satu rumah makan di kawasan Simpang Darmo Permai Selatan III. Tidak lama setelah bertemu, ada sejumlah orang berpakaian preman yang melakukan penangkapan. Orang tersebut merupakan anggota Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho membenarkan adanya penangkapan itu. Namun, pihak kepolisian hanya melakukan penanganan awal. Saat ini yang menangani pihak inspektorat. Sudah diserahkan ke sana, ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU