Terkait Jiwasraya, KSEI Blokir Rekening Efek Investor Saham

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Jan 2020 20:05 WIB

Terkait Jiwasraya, KSEI Blokir Rekening Efek Investor Saham

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memblokir sejumlah rekening efek investor sejak pekan lalu. Pihaknya mengatakan bahwa pemblokiran ini diminta langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Direktur KSEI Syafruddin enggan menyebutkan secara pasti jumlah rekening yang telah diblokir. "Tanya sama yang minta bekukanlah (terkait berapa jumlah rekening efek yang dibekukan)," ucap Syafruddin, Senin (27/1). Ia bilang tak tahu sampai kapan pemblokiran itu akan dilakukan oleh KSEI. Hal itu akan bergantung dari arahan yang diberikan oleh OJK. Sementara, Syafruddin juga enggan menyebutkan kriteria rekening efek seperti apa yang diminta diblokir oleh OJK. Lagi-lagi, ia mengaku hanya menjalankan perintah OJK. "Undang-Undang (UU) mengenai pasar modal itu jelas, pihak-pihak yang bisa memblokir itu ada kejaksaan, kepolisian, dan otoritas. KSEI tidak dalam posisi yang menentukan kriteria atau penyebabnya," ungkap Syafruddin. Secara terpisah, Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo enggan menjelaskan detail mengenai pemblokiran sejumlah rekening efek. Ia menolak membuka informasi itu secara terang benderang kepada awak media. "Janganlah, lain kali saja ya," imbuhnya. Sementara, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pemblokiran beberapa rekening efek dilakukan atas perintah Kejaksaan Agung yang meminta kepada OJK. Kemudian, OJK memerintahkan hal tersebut kepada KSEI. Menurutnya, KSEI mulai memblokir rekening efek pekan lalu. Pemblokiran itu dilakukan secara bertahap. Laksono tak mau menyebutkan berapa rekening efek yang diblokir oleh KSEI. Hal yang pasti, pemblokiran ini terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. "Ya memang ada (karena Jiwasraya)," tutur Laksono. Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto mengiyakan ada instruksi pemblokiran yang diberikan oleh Kejaksaan Agung kepada OJK dan KSEI. Namun, sama seperti pihak KSEI dan BEI, ia juga bungkam soal jumlah rekening efek yang diblokir. "Angka pasti berapa saya tidak punya data. Ini atas instruksi Kejaksaan Agung ke OJK dan KSEI. Jadi perusahaan efek menerima instruksi dari KSEI," katanya. KSEI melakukan rapat tertutup dengan BEI dan sejumlah perusahaan sekuritas di Gedung BEI hari ini. Rapat dimulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Diketahui, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan Jiwasraya. Lembaga itu meramalkan negara berpotensi merugi hingga Rp13,7 triliun per Agustus 2019, dan angkanya berpeluang naik sejalan dengan pemeriksaan yang masih dilakukan. Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyatakan pihaknya selalu mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, termasuk pemblokiran rekening efek investor pasar saham. Hanya saja, sama seperti KSEI, BEI, dan APEI, Anto juga tak mau menyebut pasti jumlah rekening efek yang diblokir sejauh ini. "Jumlah berapa pun yang diminta tentu OJK mendukung untuk kebutuhan Kejaksaan Agung yang sedang melakukan penelusuran aset," terang Anto. Menurutnya, jumlah rekening efek yang diblokir akan terus berubah seiring dengan pemeriksaan yang masih berlangsung di Kejaksaan Agung. OJK, tambah dia, juga akan memberikan informasi dan penjelasan kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.JK05

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU