Terkait Jiwasraya, Ombudsman Panggil OJK Pekan Depan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Jan 2020 19:51 WIB

Terkait Jiwasraya, Ombudsman Panggil OJK Pekan Depan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan depan untuk mengevaluasi pengawasan yang dilakukan pada PT Asuransi Jiwasraya. Ombudsman menilai pengawasan OJK terhadap tata kelola PT Asuransi Jiwasraya masih memiliki kelemahan. Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengungkap nantinya semua pihak yang terkait akan dipanggil satu per satu. "Minggu depan akan kita panggil, OJK dulu nanti semua dari korporasi, Bursa Efek Indonesia, BUMN dan Kementerian Keuangan," jelasnya, Sabtu (18/1). Menurutnya, peninjauan ini dilakukan dengan landasan Undang Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI Pasal 8. UU ini mengatur kewajiban Ombudsman untuk meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan dalam menyampaikan merekomendasikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Alamsyah meminta agar OJK memperbaiki standar publikasi laporan keuangan industri asuransi. Dia mencontohkan, sejauh ini nasabah kesulitan mendapatkan akses laporan keuangan Jiwasraya. Padahal hal tersebut penting agar nasabah mudah melihat risiko ketika berinvestasi di perusahaan asuransi. Makanya akan kami review, ujarnya. Terkait internal Jiwasraya, Alamsyah melihat ada tata kelola yang buruk, salah satunya pada struktur organisasi perusahaan. Ini terlihat dari jajaran komisaris Jiwasraya yang hanya terdiri dari tiga orang saja. Sedangkan posisi komisaris utama merangkap sebagai komisaris independen. Struktur organisasi di posisi direksi juga jadi sorotan Ombudsman. Alamsyah mengatakan posisi Direktur Kepatuhan di Jiwasraya dibiarkan kosong. Padahal dalam Peraturan OJK Nomor 73/POJK 05/2016, posisi itu harus diisi. "Ini kan perusahaan besar, kalau perusahaan asuransi kecil kalau sulit menambah satu posisi ya bisa dipikirkan," kata dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU