Terkait Kasus Suap PAW, KPK Libatkan 2 Komisioner KPU Untuk Diperiksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Jan 2020 11:55 WIB

Terkait Kasus Suap PAW, KPK Libatkan 2 Komisioner KPU Untuk Diperiksa

SURABAYAPAGI.COM- Terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan. Dua Komisioner KPU itu akan diperiksa sebagai saksi besok. "Dari informasi emang ada dari KPU (dipanggil), tetapi orang-orangnya nanti kita sampaikan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Dalam penyelidikan kasus ini KPK akan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Selasa (28/1/2020). Selain Arief KPK juga memanggil Komisioner KPU Viryan Arief, Bagian Legal VIP Money Changer Carolina, Kabag Umum KPU Yayu Yuliana, Kabiro Tekhnis KPU Nur Syarifah, serta Kasubag Pemungutan Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru. "Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020). Dalam perkara dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Dalam kasus ini KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya. Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU