Terkait Putusan PTUN, Pertanyakan Kinerja Polres Sumenep

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Okt 2020 19:03 WIB

Terkait Putusan PTUN, Pertanyakan Kinerja Polres Sumenep

i

Foto : Aiptu Mustakim, Kasubag Hukum Polres Sumenep, foto bersama Kabiro SP kab. Sumenep Ainur Rahman di depan kantornya. (ft. Istimewa)

SURABAYA PAGI, Sumenep - Setelah mendapat surat Putusan Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN) Surabaya, akhirnya perkara penembahan Somala Sumenep, melawan kepala Kepolisian Resort Sumenep menemukan titik terang, namun hingga saat ini masih terkesan belum ada reaksi dari pihak kepolisian Kabupaten Sumenep mengenai tindakan selanjutnya kata Moh. Ali kepada Surabaya pagi Rabu (14/10) 

“Berdasarkan putusan perkara nomor : 22/G/ PTUN.SBY. pada tanggal 28 Juli 2020, menerangkan bahwa PTUN telah mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan perbuatan kepolisian yang tidak melakukan perlindungan hukum atau tidak memberikan bantuan pengamanan pengawalan terhadap penggugat ketika akan menguasai areal asta tinggi di Desa Kebonagung Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep pada hari kamis tanggal 02 Januari 2020” tegas Ali

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Di katakan Ali, dalam putusan tersebut disampaikan, sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan, kemudian disebutkan dalam item yang lain, justru mewajibkan tergugat agar melakukan tindakan pemerintahan berupa memberikan bantuan pengamanan dan perlindungan kepada penggugat dalam usahanya untuk memperoleh hak-haknya atas areal Asta Tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perlu adanya penanganan serius dari pihak kepolisian di dalam membantu menyelesaikan persoalan, sehingga tercapainya kemufakatan antara kedua belah pihak sesuai dengan keputusan yang sudah diterima pihak yayasan dari PTUN Surabaya " jelasnya.

 Selain itu Ali, menjelaskan perihal, ketentuan pasal 122 dan pasal 123 tentang undang-undang Nomor 5 tahun 1986 mengenai tenggang waktu bagi para pihak dalam mengajukan upaya hukum banding, dengan ini putusan perkara nomor : 22/G/ PTUN.SBY pada tanggal 28 Juli 2020.

"Berdasarkan ketentuan 115 pasal 116 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 1986 yang berkaitan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, artinya penambahan Somala Kabupaten Sumenep itu memenangkan persoalan sesuai putusan dari PTUN Surabaya" pungkasnya. 

Baca Juga: SK Kwarda Jatim Terbit, Semangat Baru Bagi Pramuka Jawa Timur

Sementara Kasubag Hukum Polres Kab. Sumenep, Aiptu Mustakim mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut, bahkan sudah berencana menggelar rapat dengan pak Kapolres. “ Hanya saja dalam satu bulan kemarin pak Kapolres Sumenep jadwalnya padat dan sibuk sehingga ditunda terus” katanya kepada Surabaya pagi Rabu, (14/10).

 "Saya sudah jadwalkan dengan pak Kapolres, mengenai masalah putusan itu, tapi saya belum bisa memutuskan sebelum dirapatkan dengan pak Kapolres " tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini sebenarnya menjadi ranah hukum, makanya polisi juga sangat berhati-hati meredam persoalan ini takutnya nanti bergejolak. “ Jadi bukan berarti polisi tutup mata, tapi mengambil sikap terbaik, sekiranya persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik" jelasnya 

Baca Juga: Hari Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Surabaya

"Kita akan mengambil langkah secara persuasif, ya kalau terpaksa tidak bisa, ya kita lakukan secara putusan dari PTUN itu" pungkasnya. Ar

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU