Terkait Tanah Peternakan seluas 68 Hektar Milik PT Wonokoyo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Okt 2020 21:15 WIB

Terkait Tanah Peternakan seluas 68 Hektar Milik PT Wonokoyo

i

Yusten (paling kiri) saat ditangkap oleh Satreskrim Polres Kota Kediri di daerah Desa Bulusari, Kab Kediri, 31 Agustus 2020 lalu. SP/istimewa

 

Polda Jatim Ungkap Modus Penggelapan Surat Tanah Ngaku Jaksa

Baca Juga: 17.988 Personel Gabungan Diterjunkan Antisipasi Arus Mudik Lebaran

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Aksi penolakan pembangunan pabrik peternakan ayam potong oleh PT Wonokoyo Jaya Corporindo (Wonokoyo Group) di Desa Pamotan, Dampit, Malang, diduga diprovokasi oleh beberapa orang dan satu organisasi masyarakat.

Salah satunya adalah Yusten Yembormiase, SH, oknum yang mengatasnamakan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) . Yusten juga mengaku Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Ia kini sudah ditahan di Polda Jatim.

 

Penggelapan Dokumen

Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, Yustin Yembormiase, SH., 46 tahun, diduga telah melakukan penggelapan dokumen kepemilikan tanah berupa petok D dan dokumen lainnya milik warga di Desa Pamotan, Dampit, Malang.

Perbuatannya terkait pengalihan kepemilikan tanah milik warga. Praktik semacam ini adalah modus untuk melakukan penolakan terhadap pembangunan pabrik peternakan ayam potong milik PT Wonokoyo.   Lahan warga ini seluas 68 hektar dan telah dibeli oleh Wonokoyo.

 

Provokasi Terhadap Warga

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Atas dasar sebagai pemilik hak atas tanah, Yustin diduga juga melakukan provokasi kepada warga. Tujuannya agar PT Wonokoyo tidak menduduki lahan tanah tersebut.

Hal ini dibenarkan Kasubdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Norhidayat, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Rabu (14/10/2020) kemarin. Norhidayat membenarkan, bahwa Yusten telah ditahan atas kasus penggelapan dokumen tanah. “Yang bersangkutan (Yusten, red) ditahan karena melalukan penggelapan dokumen kepemilikan tanah berupah petok dan dokumen lainnya,” jelas Norhidayat, Rabu (14/10/2020).

 

Ngaku Aparat Kejaksaan

Bahkan, tambah Norhidayat, Yusten selama bergerak, selalu mengaku sebagai aparatur dari Kejaksaan. Bahkan, saat ditangkap pun, ia masih berdalih sebagai jaksa. “Dia bahkan mengaku sebagai Jaksa. Saat  ditangkap oleh Satreskrim Polres Kota Kediri, akhir Agustus 2020 lalu dan kini sudah ditahan,” tambahnya. Yusten ditahan di tahanan Polda Jatim Sel C, sejak 31 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

Hingga kini, Subdit Hardabangta Polda Jatim sedang mendalami kasus perkara Yusten yang diduga telah merugikan pelapor, yakni H. Nurbaidah. “Pelapornya saat itu H Nurbaidah. Hingga kini, kita sedang mendalami perkara ini. Setidaknya sudah ada 26 saksi dan dua ahli dari ahli pidana dan agraria,” tambah Norhidayat.

Namun, AKBP Norhidayat enggan menjelaskan detail kronologi kasus yang menjerat Yusten Yembormiase SH atas dugaan penggelapan kepemilikan tanah.

Sementara dari informasi yang didapat Surabaya Pagi, sebelum ditangkap, Yusten telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jatim atas kasus ini. Dimana, Yusten dilaporkan ke Subdit Hardabangta Polda Jatim oleh pelapor H. Nurbaidah.

Bahkan, saat penangkapan, Yusten masih sempat melakukan kegiatan bersama LAI BPAN di daerah Desa Bulusari Jalan Raya Kediri-Nganjuk. “Saat penangkapan itu, Yusten sempat menolak untuk ditahan. Bahkan ia memakai lambang lencana mirip kejaksaan di mantel jasnya. Setelah ditunjukkan surat penangkapan, akhirnya yang bersangkutan ikut,” jelas sumber Surabaya Pagi di Kediri, Rabu (14/10/2020).

Polda Jatim kini sedang merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. n nt/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU