Terlambat Masuk Kantor, ASN Diancam Pengurangan Tunjangan Kerja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Agu 2020 19:00 WIB

Terlambat Masuk Kantor, ASN Diancam Pengurangan Tunjangan Kerja

i

Pemeriksaan suhu tubuh ASN di lingkungan Kantor Bupati Gresik saat masuk kerja. SP/M AIDID

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Sikap tegas kembali diperlihatkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Untuk efektivitas kinerja jajarannya, ia mengancam memotong tunjangan kerja bagi ASN yang sering telat masuk kantor.

Bahkan, selama tiga hari ini, orang nomor satu di Pemkab Gresik ini ikut turun kelapangan memantau kedatangan pegawai. Sesekali, bupati ikut menanyakan kepada ASN yang datang terlambat.

Baca Juga: ASN Jatim Tak Sepenuhnya Diizinkan WFH

Pada hari ini, Rabu (5/8/2020) tepatnya hari ke tiga pemantauan disiplin PNS di masa pandemi ini, masih saja ada ASN yang terlambat sampai jam 08.00. Dihitung sejak jam 07.31 sudah ada 21 ASN terlambat datang.

Jumlah ini menurun dibanding dua hari sebelumnya, pada hari pertama Senin ada 179 ASN terlambat dan pada hari ke dua Selasa ada 62 ASN terlambat datang.  

"Setiap ASN yang terlambat datang akan dikumpulkan di depan kantor bupati untuk diberi pembinaan. Seperti dua hari sebelumnya. Mereka diharuskan mengikuti apel khusus. Untuk apel yang ketiga ini mereka akan diapelkan pada siang hari," kata Kepala Inspektorat, Edi Hadi Siswoyo.

Mengutip yang disampaikan Bupati, sanksi untuk ASN yang terlambat tidak hanya diapelkan di halaman kantor bupati, namun juga diikuti sanksi yang lain yaitu pengurangan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) ASN.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

"Untuk ASN yang punya eselon, catatan keterlambatan ini akan dijadikan bahan rapat baperjakat untuk penempatan seseorang dalam menduduki jabatan eselon di Pemkab Gresik," imbuh Edi.

Menurut mantan Kabag Hukum ini, penertiban akan terus dilakukan oleh Bupati serta jajaran penegak disiplin ASN Pemkab Gresik. Di masa new normal ini, tetap harus memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.

"Kita harus mengaktifkan Kembali pelayanan seperti keadaan normal. Tentunya harus mengikuti protokol kesehatan dan Perbup Gresik nomer 22 tahun 2020," papar Edi.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, sesuai yang disampaikan Bupati Sambari untuk pengaturan kinerja ASN di masing-masing OPD diserahkan kepada Kepala OPD masing-masing.

"Silahkan para Kepala OPD tersebut mengatur anak buahnya sesuai efektifitas kinerjanya, yang penting pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Sambil kita menunggu keputusan lebih lanjut," jelas Reza, usai mendampingi Bupati Gresik memantau ASN yang sering terlambat. did

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU