Terlibat Kasus Bansos, Mantan Sekda dan Kepala BPKA Jember Divonis Satu Tah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mar 2019 15:52 WIB

Terlibat Kasus Bansos, Mantan Sekda dan Kepala BPKA Jember Divonis Satu Tah

SURABAYAPAGI.com, Jember - Kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Jember tahun 2015 yang menjerat Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset (BPKA) Pemerintah Kabupaten Jember Ita Poeri Handayani di vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Hasil vonis diberikan pada, Kamis (15/3/2019) kemarin. Berdasarkan putusan oleh majelis hakim kedua terdakwa tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda 50 juta rupiah. Kasi Pidsus Kejari Jember Herdian Rahardi mengatakan, mengacu pada putusan majelis hakim kedua terdakwa dikenakan pasal 3 UU Tipokor junto pasal 55 ayat 1 dan -1 KUHP. "Hukuman penjara 1 tahun dan denda 50 juta yang diberikan menurut Herdian, penjara 1 tahun dipotong masa penahanan kemudian jika denda tidak dibayarkan maka aman ada penambahan kurungan 4 bulan." Kata Herdian, Jumat 15 Maret 2019. "Untuk barang bukti akan seluruhnya dikembalikan kepada JPU, sedangkan hewan ternak akan dilakukan lelang. Hasil lelang tersebut dikembalikan ke JPU sebagai barang bukti tambahan." Tambahnya. Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Muhammad Nuril mengatakan menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya menegaskan kedua terdakwa bersalah secara administrasi dan tidak dikenakan uang pengganti karena tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut. "Kami akan memperlajari terlebih dahulu putusan dan memiliki 7 hari untuk menentukan sikap kedepannya." Ujar Nuril. (Koes)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU