Terlibat Tim Sukses Caleg, BPD Diancam Kurungan 1 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 31 Jan 2019 19:44 WIB

Terlibat Tim Sukses Caleg, BPD Diancam Kurungan 1 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Ini warning bagi aparatur pemerintah mulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat, untuk tidak terlibat praktis dalam dukungan mendukung apalagi sebagai tim sukses caleg maupun capres dan cawapres, kalau tidak mau berurusan dengan hukum. Hal itu disampaikan oleh Amin Wahyudin, Kordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lamongan, Kamis (31/1/2019), menanggapi adanya potensi aparatur pemerintah desa salah satunya Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), yang telah dilantik seperti hari ini, merangkap sebagai tim sukses. "Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, dan berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di desa, sehingga amanat ini harus dijaga," pesan anggota Bawaslu ini. Namun jika diantara BPD tersebut selanjutnya terbukti menjadi tim sukses calon legislatif (caleg) atau Calon Presiden (Capres) pada Pemilu April 2019 mendatang, maka akan terancam hukuman kurungan penjara selama satu tahun atau denda sebanyak Rp 12 juta. Hukuman atau denda tersebut terjadi jika anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terbukti menjadi tim sukses caleg atau capres," akunya. Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam pasal 494 Undang-undangan Nomer 7 tahun 2017 tentang pemilu. Dalam pasal itu disebutkan setiap aparatur sipil Negara, anggota TNI dan Kepolisian, Kepala Desa, perangkat desa, dan atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta. Maka, pihak Bawaslu Kabupaten Lamongan, berharap agar masyarakat segera melapor ke Bawaslu jika menemui BPD yang menjadi tim sukses caleg untuk dilakukan penangganan. Seperti diketahui, Bupati Lamongan, Fadeli, usai memimpin pengambilan sumpah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berharap BPD bisa menjadi partner bagi Kepada Desa (Kades) untuk membangun desa. Adanya sejumlah program unggulan di desa-desa , seperti keberadaan Badan Usaha Milik Desa dan rencana pendirian Warung LA untuk meningkatkan kesejahteraan di desa. Itu semua butuh dukungan dari BPD agar sukses agar masyarakat desa semakin sejahtera, kata Bupati Fadeli, Senin (28/01) siang. Secara keseluruhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Lamongan yang dilantik dan disumpah sebanyak 2.872 orang, prosesi pelantikan dilakukan secara bertahap hingga Kamis (31/01) ini. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU