Home / Korupsi : DPRD Tetapkan Setoran BUMD Jatim

Terlilit Korupsi, Jamkrida Cuma Ditarget Rp 750 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Nov 2018 09:01 WIB

Terlilit Korupsi, Jamkrida Cuma Ditarget Rp 750 Juta

SURABAYA PAGI, Surabaya Pembahasan R-APBD Jatim 2019 juga mematok target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim. Total target yang ditetapkan Komisi C DPRD Jatim mencapai Rp 401,573 miliar dari 9 BUMD. ------------------ Awalnya, pengajuan usulan dari Pemprov Jatim selaku pemegang saham mayoritas di 9 BUMD itu, hanyalah Rp 396,32 miliar. Namun setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, maka diputuskan target PAD BUMD untuk dinaikkan menjadi Rp401,573 miliar sepanjang tahun 2019 nanti. Diantaranya adalah PAD dari BUMD PT Bank Jatim Rp 350 miliar, PT BPR (UMKM) Rp 15,5 miliar, PT Panca Wira Usaha (PWU) Rp 4,3 miliar, PT Jatim Grha Utama (JGU) Rp 3,5 miliar, PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Rp 10 miliar, PT Jamkrida (Jaminan Kredit Daerah) Rp 750 juta, PD Air Bersih Rp 2 miliar, PT SIER (Surabaya Industri Estate Rungkut) Rp 13,567 miliar dan PT Askrida (asuransi Kredit Daerah) Rp 1,956 miliar. Dari angka PAD tersebut, PT Jamkrida terbilang paling rendah setoran PADnya. karena tahun 2018 ini hanya terealisasi Rp 700 juta saja. Terlebih, Jamkrida juga terlilit masalah keuangan sebesar Rp 6,3 miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Direksinya dan kini sedang diproses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Anggota Komisi C DPRD Jatim, Khozanah Hidayati mengatakan, awalnya BUMD itu total hanya mengusulkan Rp 396,32 miliar saja. Namun setelah dilakukan pembahasan serius dengan komisi C, maka ada potensi kenaikan PAD yang sudah disepakati bersama. Setelah kita bahas lebih cermat, kami sepakati ada kenaikan setoran PAD BUMD di tahun 2019 hingga Rp 5,246 miliar, selanjutnya kita akan awasi kinerja BUMD itu agar bisa merealisasikan targetnya di tahun 2019 nanti, papar politisi asal PKB ini, kemarin. Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jatim. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp 6,7 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan. "Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini. Didik menambahkan, Achmad Nur Chasan selaku Dirut PT Jamkrida Jatim pada tahun 2015 hingga 2018 pernah melakukan kasbon untuk kepentingan pribadi sebanyak 46 kali. Rinciannya, tahun 2015 terdapat lima kali sebesar Rp 395 juta. Tahun 2016 sebanyak 20 kali transaksi sebesar Rp 1,9 miliar. Tahun 2017 terdapat 21 kali transaksi sebesar Rp 3,6 miliar. Tahun 2018 terdapat dua kali transaksi sebesar Rp 212 juta. Sehingga jumlah total sebesar Rp 6,7 miliar. Permintaan kasbon Nur Chasan ini disetujui tersangka Bugi. "Awalnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menemukan dugaan kerugian negara di PT Jamkrida Jatim. Dari situlah, kami mulai melakukan penyelidikan kasus ini," pungkasnya. Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. n rko/bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU