Home / Korupsi : Mengkritisi Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung

Ternyata, Aset Belum Diserahkan, tapi Kasus Gelora Dihentikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Mei 2018 21:47 WIB

Ternyata, Aset Belum Diserahkan, tapi Kasus Gelora Dihentikan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Elieser S Maruli Hutagalung segera pensiun per tanggal 1 Mei 2018. Sejak bertugas di Kejati Jatim 11 Desember 2015, Maruli telah mengungkap sejumlah korupasi besar. Sebut saja menangkap dr Bagoes Soetjipto yang menghilang dan ditetapkan buron sejak 2010 dalam kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Kejati juga mengungkap dugaan korupsi di PD Pasar Surya Rp 14,8 miliar. Namun di akhir masa jabatannya, Marulli membuat keputusan yang memicu polemik, yakni menghentikan dugaan korupsi penjualan Gelora Pancasila yang ditaksir merugikan negara Rp 184 miliar. -------------- Gelora Pancasila merupakan aset Pemkot Surabaya, namun berpindah tangan ke tiga pengusaha property, yakni Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Mereka adalah direksi PT Setia Kawan Abadi. Disela-sela perpisahannya, Rabu (25/4) lalu, Maruli Hutagalung memastikan akan meneken Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Gelora Pancasila. Alasan Maruli, pihaknya sudah mengembalikan aset Pemkot tersebut senilai Rp 184 miliar. Terlebih lagi pihaknya juga kesulitan mencari saksi yang sudah banyak meninggal. "Selain itu surat-suratnya juga nggak tahu kemana, jadi kemungkinan kita hentikan. Terlebih lagi ini sifatnya masih penyidikan umum, belum ada tersangkanya," ucap mantan Dirdik Jampidus ini. Ini kemudian yang memicu polemik, sebab pengembalian aset dinilai tidak menghapus pidana. Terlebih lagi, Kejati sebelumnya sudah mencekal tiga pengusaha properti itu ke luar negeri. Iqbal Felisiano, pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) menegaskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pasal 4 menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau hasil korupsi tidak menghapus tindak pidananya. Pengembalian aset atau kekayaan negara itu tidak bisa dianggap memutihkan kondisinya seperti semula karena kerugian negara sudah tejadi disitu, sehingga pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor masih dapat dijalankan selama tindak pidana yang terjadi merugikan negara, ujar Iqbal, kemarin. Pengembalian aset atau kekayaan negara pada kasus korupsi tetaplah menjadi sebuah tindak pidana, sehingga harus dilakukan proses penyidikan oleh pihak yang berwenang, tandasnya. Berdampak Buruk Penghentian pemeriksaan pada kasus korupsi, lanjutnya, dapat terjadi apabila selama proses penyidikan alat bukti yang didapatkan kurang. Jika kasus itu dihentikan hanya karena pihak yang terlibat mengembalikan aset, dampaknya buruk dalam penegakan hukum. Efeknya nanti banyak koruptor yang menganggap uang negara dapat dijadikan uang pinjaman, kalau ketahuan dikembalikan tapi kalau belum ya diteruskan jadi para koruptor juga tidak akan takut dan malah menikmati pola soft loan seperti itu, ungkapnya. Menurut Iqbal masyarakat bisa mengajukan guagatan Pra Peradilan jika Kejati Jatim menghentikan penyidikan kasus Gelora Pancasila. Pada Keputusan MK Tahun 2012 menyatakan, masyarakat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan upaya Pra Peradilan terhadap sebuah penghentian penyidikan, khususnya pada kasus Tipikor, papar dia. Belum Ada Kesepakatan Terpisah, Pieter Talaway, kuasa hukum Prawiro Tedjo Cs, menyebutkan saat ini pihaknya sudah melakukan perundingan dengan Pemkot Surabaya untuk proses penyerahan aset Gelora Pancasila. Untuk jadwal pasti penyerahan, belum bisa memastikan. Sebab belum menemukan kesepakatan yang final. "Ya itu kan masalah teknis. Kotamadya kan perlu konsultasi kepada DPRD masalah bangunan itu," ujar Pieter dikonfirmasi melalui ponselnya, kemarin. Menurutnya pihaknya saat ini masih melakukan penjajakan untuk meminta ganti rugi atas bangunan Gelora Pancasila kepada Pemkot Surabaya. "Karena bangunan itu milik kita. Ya, tentu ada ganti rugi dulu baru kita serahkan seluruhnya," bebernya. Pada dasarnya, lanjut Pieter, itu bukan penyerahan aset, hanya sebatas penyerahan tanah. Sebab di atas tanah itu ada bangunan yang dimiliki oleh kliennya. "Bukan penyerahan aset, tapi penyerahan tanah," ujarnya lagi. Lebih lanjut, untuk teknis penyerahan aset itu tidak akan berjalan rumit. Yaitu cukup dengan menyerahkan kunci pintu Gelora Pancasila kepada Pemkot Surabaya setelah semua proses dilalui. "Menyerahkan kunci saja. Karena yang diserahkan kan bangunan itu," jelasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU